Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil membongkar tiga kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Prigen dan Sukorejo dalam kurun waktu satu bulan penyelidikan. Dari pengungkapan di tiga lokasi berbeda tersebut, petugas membekuk empat terduga pelaku serta menyita sebanyak 41 paket barang bukti sabu siap edar.
Operasi penindakan yang dipimpin Kanit Tim I Unit I Satresnarkoba Ipda Satria Buana ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk mewujudkan Kabupaten Pasuruan BERSINAR (Bersih Narkoba). Seluruh tersangka yang diamankan memiliki peran beragam mulai dari penyedia barang, pencari pembeli, hingga peranjau barang haram di titik-titik lokasi rahasia.
“Satresnarkoba Polres Pasuruan akan selalu dan tetap berkomitmen memerangi jaringan narkoba untuk mewujudkan wilayah Pasuruan BERSINAR. Dalam kurun waktu satu bulan, tim berhasil mengungkap tiga TKP dan mengamankan 41 paket narkotika golongan I jenis sabu siap edar,” tegas Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, Rabu (29/7).
Kasus pertama diungkap di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen pada Minggu (17/5) pukul 21.30 WIB dengan menangkap tersangka M.R.B. (25) dan A.S. (28). Dari M.R.B. disita 26 paket sabu seberat 2,715 gram beserta Honda Scoopy, sedangkan dari A.S. diamankan 1 paket sabu seberat 0,105 gram, timbangan digital, alat hisap, sekrop, dan plastik klip.
Selanjutnya pada Rabu (27/5) pukul 03.00 WIB, petugas menggerebek Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo dan menangkap target operasi (TO) berinisial R.A.I.P. (26). Petugas menyita dua paket sabu seberat total 7 gram dari tangan R.A.I.P. yang disimpan dalam tas selempang lengkap beserta timbangan digital dan enam plastik klip kosong.
“Peredaran narkotika jenis sabu antara A.S. dan M.R.B. saling berbagi peran, yakni A.S. menyediakan sabu dan mencari pembeli, sedangkan M.R.B. berperan sebagai peranjau yang meletakkan sabu pada titik tertentu. Sementara penangkapan S.S. di Sukorejo bermula saat Tim I Unit I Satresnarkoba melakukan patroli Harkamtibmas dan merespons keluhan warga Desa Kalirejo mengenai maraknya peredaran narkotika,” jelasnya Harto.
Tersangka S.S. (31) ditangkap di Desa Kalirejo pada Kamis (28/5) pukul 20.00 WIB bersama barang bukti 13 paket sabu seberat 5,740 gram yang disembunyikan dalam wadah pomade. Penindakan cepat tersebut membuktikan keresahan masyarakat yang disampaikan saat dialog kamtibmas langsung ditindaklanjuti secara serius hingga pelaku berhasil diamankan.
Saat ini seluruh barang bukti beserta empat tersangka telah dijebloskan ke Mapolres Pasuruan guna proses hukum serta pengembangan terhadap jaringan DPO di atasnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup. (ada/aje)





Komentar (0)