JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Gizi Nasional (BGN) melarang seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan barang baku atau komoditas bersubsidi untuk memasak menu Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bukan hanya itu, pengelola dapur juga wajib membeli bahan pangan seperti telur ayam dengan harga sesuai dengan Harga Acuan Penjualan (HAP) pemerintah demi melindungi petani, peternak, dan menstabilkan harga.
Pengelola SPPG yang nekat melanggar aturan dan menggunakan barang subsidi, BGN akan menjatuhi surat peringatan hingga ancaman penutupan permanen dapur.
Baca juga: 414 SPPG Sempat Dapat Anggaran Tanpa BeroperasiLarangan barang bersubdisi
Larangan bagi SPPG untuk menggunakan barang bersubsidi disampaikan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono dalam sebuah konferensi pers, Senin lalu.
Ada tiga barang subsidi yang disebut oleh Sudaryono, yakni elpiji 3 kilogram atau gas melon, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), dan minyak goreng MinyaKita.
"Tidak boleh memasak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Baca juga: Anggota DPR: Jangan Sampai Larangan Gas Melon dkk di SPPG Tingkatkan Biaya
Tujuan ini menjadi kontradiktif jika MBG justru dihadirkan lewat barang-barang subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat secara luas, bukan sasaran MBG seperti balita dan ibu hamil.
Oleh karenanya, Sudaryono menegaskan bahwa dapur yang ketahuan menggunakan barang subsidi akan diberikan surat peringatan.
"Kalau memang ngeyel bandel ya kita tutup dapurnya," ucap dia.
Dia juga meminta agar masyarakat, termasuk awak media, juga turut memberikan pengawasan SPPG yang menggunakan barang bersubsidi ini.
"Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosial media silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan MinyaKita," tutur Sudaryono.
Baca juga: Dapur MBG Dilarang Pakai Barang Subsidi, Kepala BGN: Kalau Bandel Kita Tutup!
Beli bahan baku sesuai Harga Acuan PemerintahPengelola SPPG juga wajib membeli bahan baku untuk memasak menu MBG dengan harga acuan pemerintah (HAP), bukan harga terendah yang ada di pasaran.
Eks Wakil Menteri Pertanian itu memberikan contoh harga telur ayam yang sempat anjlok hingga Rp 15.000 per kilogram.
Sesuai aturan, Kepala SPPG tidak boleh membeli telur dengan harga anjlok tersebut, tetapi harus sesuai dengan HAP kisaran Rp 25.000 per kilogram.
"Maka juga kemudian si Kepala Dapur (SPPG) harus membeli telur bukan kemudian (membayar Rp 12.000-Rp 15.000, harus membeli telur di harga acuan pemerintah," kata Sudaryono.
Baca juga: Dapur MBG Wajib Beli Bahan Pangan Sesuai Harga Acuan Pemerintah, Apa Alasannya?






Komentar (0)