PEKANBARU, DISWAY.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait aktivitas pembukaan kawasan hutan tanpa izin.
Penyidikan dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau.
BACA JUGA:Pemerintah Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca, Debit Bendungan dan Waduk Jadi Prioritas saat El Nino
PT GTP diduga menggunakan alat berat untuk membuka jalan, mengeruk bukit, dan memanfaatkan material hasil pengerukan sebagai timbunan di dalam kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa izin.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan ahli, aktivitas tersebut menyebabkan pembukaan lahan seluas sekitar 1,98 hektare.
Jalan yang dibangun memiliki panjang sekitar 897 meter dengan lebar antara 7 hingga 11 meter, sehingga mengakibatkan kerusakan pada fungsi kawasan hutan lindung.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 12 saksi serta meminta keterangan dari dua ahli, yakni ahli pemetaan dan pengukuhan kawasan hutan serta ahli kerusakan tanah dan lingkungan.
BACA JUGA:Terungkap! Kemenhut Gagalkan Perdagangan Burung Dilindungi Lewat Facebook di Jayapura
Setelah dilakukan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau pada 21 Juli 2026, penyidik menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi merupakan bagian penting dalam menjaga tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berintegritas.
Menurutnya, pertanggungjawaban pidana tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga korporasi yang diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas perambahan kawasan hutan.
“Penegakan hukum terhadap korporasi bukan semata-mata untuk menghukum pelanggaran, tetapi memastikan pengelolaan sumber daya hutan berlangsung secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan,” ujarnya.
BACA JUGA:Gaji PPPK Terancam Imbas Pemotongan TKD, Menkeu Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)