Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menegaskan kebijakan pembatasan potongan komisi bagi perusahaan aplikator ojek daring (ojol) menjadi maksimal 8 persen telah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
Menurut Yassierli, skema pembagian pendapatan dengan porsi 8 persen untuk perusahaan aplikator dan 92 persen bagi mitra pengemudi sebenarnya telah berjalan sebelum pembahasan final Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek daring selesai disusun.
“Sesuai dengan yang disampaikan oleh pimpinan DPR waktu itu, 8 persen dan 92 persen kan itu sudah berjalan sebenarnya sejak tanggal 1 Juli (2026), sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pak Presiden,” kata Yassierli dilansir dari Antara, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini lebih memfokuskan pembahasan pada penyelarasan aspek teknis pelaksanaan agar implementasi kebijakan berjalan efektif, konsisten, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, baik perusahaan aplikator maupun mitra pengemudi.
Yassierli mengatakan rapat koordinasi yang digelar pemerintah bersama sejumlah kementerian dan lembaga sebelumnya bertujuan menyamakan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Menurut dia, koordinasi lintas kementerian masih diperlukan karena implementasi aturan tersebut melibatkan berbagai instansi yang memiliki kewenangan berbeda.
“Yang detail-detailnya yang kita perlu koordinasi lintas kementerian,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah bersama DPR mempercepat penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek daring yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Pembahasan itu dilakukan dalam rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang turut melibatkan Koalisi Ojol Nasional sebagai perwakilan pengemudi.
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI mengatakan, seluruh pihak telah menyepakati perlunya satu kali pertemuan lanjutan untuk menyelesaikan penyempurnaan naskah Perpres sebelum diterbitkan.
“Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan perpres tentang ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi,” kata Dasco.
Ia menambahkan, DPR juga menerima berbagai masukan dari komunitas pengemudi terkait implementasi kebijakan potongan komisi maksimal 8 persen agar aturan tersebut dapat diterapkan secara optimal tanpa mengganggu keberlangsungan ekosistem transportasi daring.
Sementara itu, Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan menyatakan, mayoritas perusahaan aplikator telah menyampaikan kesiapan untuk menjalankan kebijakan baru tersebut.
Menurut Dudy, perusahaan seperti Grab, GoTo, dan Maxim pada prinsipnya mendukung implementasi kebijakan pemerintah, meskipun masih membutuhkan penyesuaian pada sistem operasional dan model bisnis masing-masing.
“Kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut,” kata Dudy. (ant/saf/ipg)





Komentar (0)