Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terhadap gugatan uji materiil yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (30/7/2026).
Perkara tersebut menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, khususnya mengenai penempatan anggaran program MBG pada sektor pendidikan.
Berdasarkan agenda persidangan yang tercantum di laman resmi MK, sidang pengucapan putusan perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai. Perkara tersebut diajukan oleh Reza Sudrajat.
Informasi mengenai jadwal sidang juga beredar melalui unggahan di media sosial oleh Imam Zanatul Haeri, guru Madrasah Aliyah Yayasan Said Aqil Siradj yang sebelumnya menjadi saksi dalam persidangan uji materi tersebut.
Dalam unggahannya, Imam memperlihatkan surat panggilan Mahkamah Konstitusi tertanggal 27 Juli 2026 yang ditujukan kepada pemohon perkara.
Surat tersebut menjelaskan bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah menetapkan sidang pengucapan putusan untuk perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Antara telah berupaya mengonfirmasi unggahan tersebut kepada Imam Zanatul Haeri melalui pesan langsung (direct message) untuk memastikan waktu diterimanya surat panggilan serta keaslian dokumen tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan.
Enny Nurbaningsih juru bicara Mahkamah Konstitusi yang juga Hakim Konstitusi membenarkan bahwa agenda pembacaan putusan gugatan Program Makan Bergizi Gratis telah dijadwalkan sesuai agenda resmi persidangan.
“Sesuai dengan agenda persidangan di MK yang bisa diakses,” ujar Enny.
Selain perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi juga akan membacakan putusan terhadap dua perkara lain yang sama-sama menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, yakni perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Rega Felix dan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Sa’ed.
Secara keseluruhan, MK menjadwalkan pembacaan putusan atau ketetapan terhadap 20 perkara pengujian undang-undang pada Kamis (30/7/2026).
Perjalanan gugatan Program Makan Bergizi Gratis telah berlangsung sejak 12 Februari 2026 melalui sidang pemeriksaan pendahuluan.
Proses berlanjut dengan perbaikan permohonan, penyampaian keterangan dari DPR dan pemerintah, pemeriksaan pihak terkait, hingga mendengarkan pendapat para ahli dan saksi dari seluruh pihak yang berperkara.
Dalam rangkaian persidangan tersebut, MK telah mendengar keterangan dari pemohon, DPR, pemerintah, Yayasan Edukasi Riset Cendikia (ERC), Center for Anti-Corruption and Legal Studies (CALS), serta sejumlah akademisi dan pakar hukum tata negara sebelum akhirnya memasuki tahap pengucapan putusan. (ant/saf/ipg)





Komentar (0)