JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak akan menerima gaji tetap, melainkan memperoleh penghasilan melalui mekanisme bagi hasil dari keuntungan usaha koperasi.
Hal itu disampaikan Zulhas saat memimpin rapat koordinasi implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang turut membahas penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola koperasi, di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Zulhas menerangkan, prinsip koperasi berbeda dengan perusahaan karena mengedepankan pembagian keuntungan kepada anggotanya setelah usaha berjalan dan menghasilkan laba.
Baca Juga: Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Bukan Supermarket, Beberkan Ini Fungsinya
"Kalau koperasi itu sifatnya kan bagi hasil, untung baru dibagi. Jadi tidak kalau digaji, nanti orang cuma digaji saja. Nanti tiap beberapa bulan dihitung, dibagi berapa persennya," kata Zulhas dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Ia menjelaskan, selama masa awal operasional, pemerintah akan menempatkan seorang manajer profesional yang gajinya ditanggung oleh badan usaha milik negara (BUMN) sebagai pendamping koperasi.
"Oleh karena itu dibantu manajer yang digaji oleh BUMN. Manajernya itu yang digaji BUMN," ucapnya.
Baca Juga: Zulhas Sebut Pemerintah Benahi Tata Kelola MBG: Kegiatan di BGN Tak Mendesak Disetop-Dapur Diaudit
Sementara itu, pengurus koperasi yang berasal dari anggota koperasi, dengan kepala desa sebagai pengawas, tidak memperoleh gaji tetap. Mereka akan mendapatkan bagian dari keuntungan usaha sesuai mekanisme koperasi.
"Nah, lainnya itu anggota koperasi yang diketuai oleh dewas, itu kepala desa. Mereka nanti bagi hasil," sebutnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- koperasi desa merah putih
- kopdes
- menko pangan
- zulkifli hasan
- pengurus kopdes
- manajer kopdes






Komentar (0)