JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa dari tim jaksa pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengungkapkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) era Dadan Hindayana melakukan pemborosan sebesar Rp10,5 triliun per tahun dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal ini disampaikan jaksa saat sidang praperadilan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). Jaksa mengungkapkan, angka kerugian berasal dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka Lodewyk Pusung di Kasus Korupsi MBG
"Dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun," kata jaksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/7).
Jaksa mengungkapkan, sejak awal penyelidikan kasus korupsi dalam tata kelola program MBG, Kejagung telah menggandeng BPKP untuk mengusut kerugian negara dalam korupsi MBG.
Kejagung disebutnya telah melakukan gelar perkara bersama BPKP. Hasilnya, ditemukan unsur pidana korupsi dalam tata kelola program MBG antara tahun 2025 dan 2026.
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, termohon telah melakukan kerja sama dengan lembaga auditor negara yaitu BPKP, di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," kata jaksa.
Lodwyk Pusung mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG. Lodweyk mengajukan permohonan praperadilan di PN Jaksel yang teregistrasi sebagai perkara nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Baca Juga: BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG, Langgar Standar Higienitas hingga Sanitasi
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- dadan hindayana
- badan gizi nasional
- makan bergizi gratis
- pemborosan mbg 10 triliun
- praperadilan lodewyk pusung
- bgn






Komentar (0)