Penguatan Partisipasi Publik, Jalan Menuju Demokrasi Substantif

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

Demokrasi yang sehat bukan diukur hanya sebatas pelaksanaan pemilihan umum secara periodik, keberadaan lembaga-lembaga negara dan aturan hukum (demokrasi prosedural). Hal utama yang menentukan kualitas demokrasi terletak pada bagaimana kekuasaan dikelola secara akuntabel, transparan, dan inklusif pascapemilu (demokrasi substansial).

Dalam beberapa waktu terakhir, gelombang protes dan kritik publik dari sejumlah kalangan terhadap berbagai kebijakan dan program pemerintah mengindikasikan kegerahan terhadap bagaimana pemerintahan berjalan. Terbaru publik kembali dikejutkan dengan pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) yang ditandai pelantikan gubernur dan wakil gubernur URI pada Rabu (22/7/2026) oleh Presiden Prabowo.

Merespons hal tersebut, Komisi X DPR secara resmi menyatakan belum pernah membahas pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI). Lembaga legislatif tersebut mengaku tidak tahu mengenai dasar hukum, fungsi, tugas, maupun kebutuhan anggaran untuk universitas baru tersebut. (Kompas.id, 24/7/2026)

Dapat dibayangkan jika lembaga legislatif yang merupakan lembaga representastif dari aspirasi publik tidak dilibatkan, menjadi pertanyaan apakah langkah yang diambil eksekutif dapat mewakili kepentingan publik? Fakta ini kemudian menambah sengkarut serta minimnya partisipasi publik terhadap proses kebijakan publik.   

Padahal, dalam konteks negara demokrasi, partisipasi publik dalam proses pembentukan kebijakan publik (public policy making) memegang peranan sentral sebagai indikator utama dari integritas demokrasi. Proses demokrasi akan berjalan dengan baik apabila negara memberikan ruang bagi partisipasi publik dalam perumusan dan implementasi suatu kebijakan.  

Potret partisipasi publik

Fenomena minimnya partisipasi publik dan penurunan kualitas demokrasi di Indonesia, terekam secara terukur melalui data empiris dari sejumlah indikator global dan nasional.   

Lembaga riset internasional The Economist Intelligence Unit (EIU) dalam laporannya tahun 2025 memberi Indonesia skor 6,44 dalam Indeks Demokrasi 2024, berada di peringkat ke-59 dari 167 negara dan mengategorikan Indonesia sebagai negara flawed democracy (demokrasi cacat).

Salah satu pemicu utama dari penurunan derajat kualitas demokrasi ini adalah menyempitnya ruang sipil (civic space) dan terpinggirkannya masyarakat dari proses perumusan dan implementasi berbagai regulasi strategis nasional.

Data terbaru tahun 2026 dari V-Dem Institute menunjukkan penurunan signifikan pada indeks-indeks yang berkaitan langsung dengan proses deliberasi dan keterbukaan ruang publik di Indonesia.

Pada indikator Deliberative Democracy Index (DCI) yang mengukur sejauh mana pembuatan kebijakan publik didasarkan pada konsultasi publik yang rasional, terbuka, dan inklusif, nilai Indonesia berada di angka 0,409, turun dari 0,450 pada tahun 2025. Penurunan skor ini mengindikasikan melemahnya ruang partisipasi yang substansial (deliberative backsliding).

Indikator lainnya, yakni Participatory Democracy Index (PDI) nilai Indonesia berada di angka 0,318. Skor ini menunjukkan rendahnya daya jangkau serta mekanisme partisipasi warga sipil dalam memengaruhi keputusan politik formal.

Dalam konteks penyampaian kritik atas kebijakan publik, lembaga Freedom House pada laporannya pada 2024, mengategorikan Indonesia sebagai negara partly free (bebas sebagian). Freedom House menyoroti maraknya ancaman kriminalisasi terhadap aktivis, akademisi, dan jurnalis. Kriminalisasi atas suara kritis ini secara langsung mengancam fondasi dari partisipasi publik karena mengondisikan masyarakat menjadi takut untuk menyampaikan kritik atas kebijakan publik.

Hasil Survei Nasional Litbang Kompas pada April 2026 juga menunjukkan keresahan yang sama. Mayoritas publik (92,1 persen) menyatakan khawatir atas tindakan kekerasan/teror terhadap aktivis sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan berpendapat.

Model partisipasi publik di Indonesia

Melihat lebih jauh tentang model partisipasi publik di Indoneisa, teori tangga artisipasi warga (a ladder of citizen participation) dapat digunakan sebagai sudut pandang. Sherry R Arnstein (1969) menegaskan bahwa partisipasi publik bukanlah sekadar konsep tunggal, melainkan memiliki tingkatan (hierarki).

Arnstein mengklasifikasikan partisipasi publik ke dalam sebuah ”tangga” dengan 8 anak tangga, yang mencerminkan tingkat kekuatan dalam menentukan sebuah rencana atau program kebijakan. Tangga ini kemudian dibagi menjadi tiga tingkatan utama.

Pertama, non-participation (manipulasi) yang menyebutkan publik hanya dijadikan obyek mobilisasi politik. Kedua, tokenism (formalitas), yakni publik didengar suaranya, tetapi tidak diberikan kekuasaan (power) untuk memastikan masukan mereka diakomodasi. Ketiga, citizen power (kekuasaan warga), titik publik memiliki daya tawar (leverage) nyata dalam pengambilan keputusan.

Dalam konteks negara Indonesia, Arnstein menjelaskan terjadinya ketimpangan dalam indeks kebebasan sipil dan partisipasi di Indonesia karena praktik konsultasi publik oleh DPR dan pemerintah di Indonesia masih terjebak pada tahapan tokenism. Artinya, partisipasi publik masih sebatas formalitas untuk mencapai syarat administrasi dalam perancangan sebuah regulasi ataupun kebijakan.

Pada tingkatan tokenisme, warga diizinkan untuk mendengar dan menyuarakan pendapat, tetapi tidak ada jaminan bahwa pandangan mereka akan didengarkan atau diterapkan oleh penguasa karena mereka tidak memiliki kekuatan yang nyata.

Tiga anak tangga dalam tingkatan tokenisme, yaitu pemberian informasi (informing), Di posisi ini, komunikasi terjadi secara satu arah dari pejabat kepada publik tanpa adanya saluran umpan balik atau kekuatan untuk melakukan negosiasi.

Berikutnya konsultasi (consultation), publik diminta pendapatnya, tetapi proses ini menjadi formalitas belaka jika warga tidak memiliki jaminan bahwa ide-ide mereka akan benar-benar diperhitungkan. Selain itu, penenangan (placation), publik mulai memiliki derajat pengaruh tertentu (diajak masuk dalam sistem), tetapi pemegang kekuasaan tetap mempertahankan hak mutlak untuk memutuskan atau menolak saran tersebut.

Hubungan resiprokal

Menyempitnya ruang partisipasi publik berbanding lurus dengan penurunan terhadap kualitas demokrasi. Tanpa pengakuan atas suara publik sebagai pemegang kedaulatan tertinggi (rule by the people), pembentukan kebijakan publik akan terus mengalami krisis legitimasi.

Sedikitnya ada tiga hal utama untuk menjelaskan korelasi tersebut. Pertama, kualitas dan efektivitas kebijakan. Partisipasi publik dalam konteks kebijakan berfungsi sebagai instrumen pengumpulan data, informasi dan fakta di lapangan (bottom-up input).

Kebijakan yang dirumuskan secara tertutup oleh elite teknokratis/politisi sering kali tidak rasional dan tidak sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat. Hal ini kemudian berpotensi mengalami penolakan saat diimplementasikan.

Kedua, legitimasi politik dan kepercayaan publik (public trust). Produk kebijakan yang dihasilkan tanpa partisipasi publik, akan berujung pada krisis legitimasi politik. Ketika rakyat merasa pemerintah abai terhadap aspirasinya, maka tingkat kepercayaan terhadap lembaga-lembaga demokrasi akan menurun. Penurunan kepercayaan ini menjadi titik awal dari munculnya apatisme politik.  

Ketiga, pencegahan terhadap otokratisasi dan kartelisasi politik. Partisipasi publik yang kuat akan bertindak sebagai pengawas terhadap kecenderungan konsolidasi oligarki dan kartel politik. Saat saluran partisipasi publik ditutup, maka kekuasaan pembuatan aturan dan hukum akan terkonsentrasi di tangan segelintir elite. Jika dibiarkan berlarut, akan berubah menjadi pemerintahan yang otoritarian.

Makna partisipasi publik

Upaya memecah kebuntuan dari partisipasi semu dan prosedural sebetulnya sudah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam putusannya MK menyatakan bahwa artisipasi publik bukan sekadar sosialisasi satu arah dari pembentuk undang-undang kepada masyarakat, melainkan dialog interaktif yang menuntut transparansi, aksesibilitas dokumen, serta akuntabilitas jawaban atas aspirasi warga.

MK pun menegaskan bahwa partisipasi publik yang sah secara konstitusional harus memenuhi tiga prasyarat dasar: Pertama, right to be heard (hak untuk didengar). Masyarakat berhak menyampaikan aspirasinya dalam setiap tahapan pembentukan kebijakan maupun undang-undang.

Kedua, right to be explained (hak untuk diberikan penjelasan). Pemerintah dan DPR wajib memberikan penjelasan yang rasional dan terbuka mengenai mengapa masukan publik diterima atau ditolak. Ketiga, right to have one's consideration given (hak untuk dipertimbangkan). Masukan masyarakat harus dipertimbangkan secara sungguh-sungguh dan menjadi bahan masukan dalam pengambilan keputusan.

Baca JugaPartisipasi Publik yang Bermakna Terus Dikesampingkan dalam Pembentukan UU

Sejalan dengan hal tersebut, model partisipasi publik di Indonesia harus bergerak dari sekadar tokenisme (formalitas) menjadi citizen power (kekuasaan publik) lewat kemitraan, pendelegasian kekuasaan serta kontrol publik sebagaimana dirumuskan oleh Arnstein.

Upaya mengembalikan dan memperkuat partisipasi publik pada posisi yang sebenarnya dalam proses demokrasi adalah upaya nyata agar masyarakat tidak sekadar menjadi obyek dari sebuah kebijakan.

Rakyat sepatutnya subyek terjadinya perubahan sosial yang memungkinkan masyarakat dapat menikmati manfaat dari kebijakan tersebut. Tanpa adanya kekuasaan publik, maka partisipasi publik hanyalah sebuah ”pepesan kosong” tanpa makna. (LITBANG KOMPAS)

Baca JugaAspirasi Masyarakat yang Mana?


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
3 Skenario di Balik Mundurnya Perry Warjiyo dari Kursi Gubernur BI: Tak Ada yang Benar-benar Bersih
• 6 jam lalu
0
thumb
Hasil Seleksi Administrasi PPG Calon Guru 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cetak Kartu
• 58 menit lalu
0
thumb
Tasming Hamid Serahkan Bantuan Tunai kepada Korban Kebakaran, Wujud Kepedulian Pemkot Parepare
• 15 jam lalu
0
thumb
DKI Gelar 13 Job Fair Inklusif pada 2026, Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Secara Masif
• 1 jam lalu
0
thumb
Gempa 7,1 M Guncang Kumamoto, KBRI Imbau WNI Waspadai Potensi Gempa Susulan
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.