Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan aset milik Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024, Anwar Sadad (AS) dan stafnya Bagus Wahyudiono (BGS) senilai Rp22 miliar.
Diketahui Anwar yang saat ini menduduki posisi sebagai anggota DPR RI diduga menerima uang dari Moch Mahrus (MM) yang merupakan anggota DPRD Jawa Timur senilai Rp1,5 miliar dan emas dengan berat sekitar 1 kilogram di kasus pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.
Pemberian tersebut melunasi pembelian satu unit rumah di Surabaya, serta membiayai pendirian usaha Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) milik Anwar melalui Bagus.
"Dari perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total kurang lebih senilai Rp22 miliar," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (28/7/2026).
KPK memastikan, bahwa kasus di wilayah Jawa Timur akan terus didalami oleh penyidik termasuk aset-aset yang diduga dibeli dari hasil rasuah guna optimalisasi asset recovery.
"Terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini, sebagai upaya optimalisasi asset recovery," ungkapnya.
Adapaun dalam perkara ini juga KPK telah melakukan penahanan terhadap Mahrus pada hari ini, Selasa (28/7). Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Sebelumnya pada pekan lalu, tanggal 21 Juli, KPK juga telah lebih dulu menahan tiga tersangka lainnya yaitu, AY, MF, dan RWR.
Sekedar informasi, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur 2019-2022.
Dari jumlah itu, empat orang merupakan tersangka penerima, dan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi.(aha/raa)





Komentar (0)