JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan whip pink atau gas dinitrogen oksida (N20) atau gas tertawa, dijual hingga di tempat hiburan malam di Jakarta.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, berdasarkan manajemen salah satu tempat hiburan malam, whip pink yang rawan disalahgunakan, dijual ke pengunjung.
“Gas disajikan dalam balon karet dan dijual ke pengunjung, dan salah satu manajemen mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kilogram per bulan,” kata Eko di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Dia menambahkan, promosi whip pink dilakukan secara agresif. Bahkan, salah satu tempat hiburan malam menggunggah promosi di media sosial dengan mencatut logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV di Bali tahun 2023.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Produksi dan Peredaran Whip Pink Ilegal Beromzet Miliaran Rupiah
Pencantuman tersebut memicu somasi dari penyelenggara DWP sehingga pihak yang melakukan promosi menghapus unggahan pada 26 Januari 2026.
Eko menyebut whip pink di tempat hiburan ini dipasok PT SSS. Perusahaan tersebut adalah pemilik pabrik yang sebelumnya digerebek kepolisian di Jakarta.
Dia mengungkapkan, PT SSS memberlakukan dua zona harga berbeda, yakni di Jakarta dan Bali, dengan selisih harga mencapai Rp150.000 per tabung.
Harga di Jakarta mulai dari Rp390.000 (580 gram), Rp530.000 (640 gram), Rp805.000 (950 gram), Rp1.100.000 (1.320 gram), hingga Rp1.750.000 (2.050 gram) dengan rata-rata penjualan 100 tabung per hari.
“Omzet kotor perusahaan mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar per bulan,” kata Eko, dikutip Antara.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- whip pink
- peredaran gas whip pink
- kasus peredaran whip pink
- whip pink di jakarta
- whip pink tempat hiburan malam
- peredaran whip pink






Komentar (0)