Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Mayjen (Purn) Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lodewyk sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 atas kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025-2026.
Dalam kasus tersebut, Lodewyk diduga menyalahgunakan wewenangnya secara struktural dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mantan petinggi BGN ini dituduh memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan lapangan untuk membuka celah mark-up anggaran, serta diduga terlibat dalam skandal jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan program tersebut. Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, penyidik juga menemukan dugaan mark-up pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Sidang perdana gugatan Lodewyk tersebut sudah mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/7). Dalam perkara ini, OC Kaligis mendampingi Lodewyk sebagai kuasa hukum.
"Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata OC Kaligis saat membacakan petitum permohonan dalam persidangan kala itu.
Kejagung Bantah Penetapan Tersangka Tanpa Alat BuktiMenanggapi gugatan tersebut, sidang dilanjutkan pada Selasa (28/7) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Termohon, yakni jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung membantah seluruh dalil yang diajukan oleh Lodewyk Pusung dan meminta hakim untuk menolak gugatan praperadilan tersebut.
"Dalam Eksepsi, Satu, menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," kata pihak Kejagung di ruang sidang, Selasa (28/7).
Kejagung membantah klaim Lodewyk yang menyebut bahwa telah terjadi tindakan penangkapan yang sewenang-wenang. Mereka menegaskan tidak pernah melakukan tindakan yang didalilkan.
"Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon adalah dalil yang tidak benar, tidak sesuai dengan fakta hukum, dan harus dikesampingkan. Faktanya, Termohon tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap Pemohon," ujar Kejagung.
Kejagung menjelaskan, Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026 setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN).
"Kemudian setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen, yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026," urai Kejagung.
Kejagung Ungkap BGN Era Dadan Boros Anggaran Rp 10,5 TKejaksaan Agung mengungkap adanya temuan pemborosan anggaran senilai Rp 10,5 triliun per tahun dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) era kepemimpinan Dadan Hindayana dkk.
Hal tersebut diungkap pihak Kejagung sebagai pihak termohon membacakan jawaban atas permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Mayjen (Purn) Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/7).
Angka tersebut merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), disebutkan jaksa untuk menjawab dalil gugatan Lodewyk Pusung yang mengeklaim bahwa penetapan tersangkanya dilakukan tanpa bukti kerugian negara.
"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun," urai jaksa.
Jaksa juga mengatakan sejak awal penyelidikan dan penyidikan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menggandeng BPKP untuk menghitung total kerugian negara yang dimaksud.
"Bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan Termohon telah melakukan kerja sama dengan lembaga auditor negara yaitu BPKP, di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," jelas jaksa.
Jaksa lebih lanjut menjelaskan bahwa Kejagung telah melakukan gelar perkara bersama dengan BPKP yang menghasilkan simpulan yakni adanya unsur pidana dalam tata kelola program MBG tahun 2025 sampai 2026.
"Menghasilkan kesimpulan yang pada pokoknya bahwa terdapat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program MBG tahun 2025 sampai dengan 2026 yang menyebabkan kerugian keuangan negara," kata jaksa.
Chat Istri Eks Waka BGN Jadi Alat BuktiSelain itu, Kejaksaan Agung menyatakan sudah mengantongi alat bukti dalam menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu bukti yang dipegang Kejagung berupa percakapan elektronik antara Lodewyk dengan pihak lain, termasuk istrinya.
Jaksa terlebih dahulu menyebut bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen.
"Kemudian setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen, yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi," papar jaksa.
Jaksa kemudian mengungkap salah satu alat bukti elektronik yang dimaksud merupakan bukti percakapan Lodewyk Pusung dengan pihak lain, salah satunya dengan istrinya.
Bukti percakapan itu disebut berisi peran Lodewyk terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025 sampai 2026.
"Bahwa selain itu Termohon pula memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istri Pemohon dan yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026," urai jaksa.
OC Kaligis: Penetapan Tersangka Tidak SahKuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, O.C. Kaligis, menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya adalah tidak sah.
Hal tersebut diungkap Kaligis usai sidang praperadilan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/7).
Ia mempertanyakan prosedur yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung karena menjadikan kliennya sebagai tersangka terlebih dahulu, sementara surat pemberitahuan dimulainya penyidikan baru menyusul belakangan. Ia juga menyinggung pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik yang dilakukan tengah malam.
"Tanggal 3 (Juni) sudah diperiksa sebagai tersangka loh, tersangka. Ini tanggal 4 (Juni) loh pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Lodewyk Pusung. Jadi mestinya ini (surat penyidikan) duluan kan?" kata Kaligis usai sidang.
"Tanggal 4 baru ada kuasa untuk ini, baru pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 4. Kenapa sekarang tanggal 3 sudah diperiksa? Tengah malam lagi," lanjut Kaligis.
Kaligis kemudian menyimpulkan tindakan Kejagung terhadap Lodewyk pada tanggal 3 Juni 2026 adalah tidak sah.
Ia menilai Kejaksaan belum memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan pada saat itu.
"Tanggal 4 baru dimulai penyidikan kepada Lodewyk Pusung. Tersangka dulu, baru diberitahukan dimulainya penyidikan. Enggak sah dong. Dia belum mempunyai hak untuk memeriksa," tegas Kaligis.






Komentar (0)