KPK Kembangkan Kasus Suap Rejang Lebong ke Pengelolaan Limbah di Bengkulu

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi yang tengah disidik di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu berkaitan dengan pengelolaan limbah kesehatan.

"Salah satunya ya," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/6).

BACA JUGA: Kasus Suap LAZ: KPK Sita Dua Mobil dari Garasi Pendopo Lombok Barat

Kendati demikian, Taufik belum dapat merinci lebih jauh mengenai substansi penyidikan perkara terbaru ini. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

"Nanti secepatnya kami update ya karena tim sedang bekerja," katanya.

BACA JUGA: Wahai KPK, Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK?

Sebelumnya, KPK telah menangkap 13 orang dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek di Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu. Pada 11 Maret 2026, lembaga antirasuah itu menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026. Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan adanya pengembangan penyidikan dari perkara tersebut, namun belum menetapkan tersangka baru.

BACA JUGA: KPK Panggil Wagub Sofyan Franyata dan Mantan Ketua KPID Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Pengembangan kasus ini semakin terlihat ketika pada 26 Juli 2026, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Lokasi yang disasar meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 miliar yang disimpan di rumah Noprisman. KPK menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Gratifikasi Batu Bara, KPK Periksa Suami Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
30 Tahun Kudatuli, PDIP Makassar Gelar Refleksi Perjuangan Demokrasi
• 22 jam lalu
0
thumb
Kematian Sutrimo Masih Misteri, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Usut Tuntas, Jangan Ada yang Disembunyikan
• 20 jam lalu
0
thumb
Bareskrim Sebut Whip-Pink Murni Gas Anestesi, Bukan untuk Konsumsi
• 13 jam lalu
0
thumb
Danantara hingga BPKP Dilibatkan Buntut Mandeknya Proyek LRT City
• 23 jam lalu
0
thumb
Kecelakaan di Jalur Bojonegoro-Babat, Bus Jaya Utama Tabrakan dengan Avanza
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.