Satgas PRR Minta Tahapan Penanganan Pascabencana di Aceh Sesuai Kondisi

metrotvnews.com
18 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Tito Karnavian mengingatkan, pemerintah kabupaten dan kota di Aceh agar menyesuaikan penetapan tahapan penanganan pascabencana dengan kondisi di wilayah masing-masing. Menurutnya, tak perlu memaksakan apabila belum siap.

"Bagi daerah-daerah kabupaten/kota yang menganggap bahwa masih perlu kondisi transisi atau mungkin kondisi masih tanggap darurat, jangan dipaksakan untuk dijadikan masa rehab-rekon," kata Tito, dilansir dari Antara, Selasa, 28 Juli 2026.

Baca Juga :

Satgas: Aceh Segera Masuki Fase Pascabencana
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu menjelaskan, penanganan pascabencana terdiri dari tiga tahapan utama, yakni masa tanggap darurat, masa transisi, serta rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon). Pada masa tanggap darurat, fokus utama adalah penyelamatan jiwa, evakuasi, dan penanganan kondisi darurat.

Selanjutnya masa transisi diarahkan untuk memfungsikan kembali infrastruktur dan layanan dasar yang terdampak.

"Jalan-jalan difungsionalkan kembali, jembatan difungsionalkan, meskipun mungkin belum permanen," kata Tito.

Sementara itu, tahap rehab-rekon merupakan fase pembangunan yang bersifat lebih permanen. Perbaikan dilakukan tidak hanya untuk memulihkan kondisi sebelumnya, tetapi juga diarahkan agar menjadi lebih baik, seperti lebih tahan terhadap risiko bencana.

Karena bersifat permanen dan menggunakan anggaran khusus, proses administrasi dan pengadaan pada tahap rehab-rekon harus mengikuti ketentuan normal sebagaimana pelaksanaan pembangunan pada umumnya. Hal ini berbeda dengan masa tanggap darurat dan transisi yang menekankan pada kecepatan.

Tito menambahkan Provinsi Aceh dapat menyatakan berakhirnya masa transisi penanganan pascabencana.


Situasi bencana di Aceh pada November 2025. Foto: Metrotvnews.com.

Menurutnya, karakteristik bencana di sejumlah wilayah Aceh berbeda dengan bencana yang terjadi sekali kemudian selesai. Di beberapa daerah, ancaman banjir dan longsor masih dapat terjadi berulang.

Oleh karena itu, Tito mengatakan, daerah yang masih menghadapi risiko tinggi perlu diberi ruang untuk mempertahankan masa transisi, bahkan kembali menetapkan status tanggap darurat apabila diperlukan. Pendekatan tersebut dinilai penting agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdampak.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Lantik 1.204 Lulusan IPDN Jadi Pamong Praja Muda
• 10 jam lalu
0
thumb
IHSG Diproyeksi Melemah, Pasar Masih Tunggu Gubernur BI Definitif
• 12 jam lalu
0
thumb
Kronologi Penangkapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Oleh KPK
• 10 jam lalu
0
thumb
Jadwal Taipei Open 2026, Rabu 29 Juli: Ubed Lawan Justin Hoh, Leo/Daniel Main
• 11 jam lalu
0
thumb
Apple Salip Nvidia, Investor Mulai Ragukan Strategi Belanja AI Jumbo Big Tech
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.