Ditahan KPK, Anggota DPRD Jatim Diduga Dirikan SPBE-Suap Emas ke Anwar Sadad

detik.com
17 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada Moch Mahrus (MM), tersangka dalam perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Mahrus memberikan uang, emas, hingga membayar pendirian usaha SPBE kepada anggota DPR RI yang saat itu menjabat pimpinan DPRD Jatim, Anwar Sadad, yang juga menjadi tersangka.

"MM diduga memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan 1 unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS (Anwar Sadad) melalui BGS (Bagus Wahyudiono) untuk mendapatkan alokasi dana hibah pokmas sebesar Rp 83,4 miliar," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Baca juga: KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas

Budi menyebut Mahrus merupakan pengelola dana hibah pokmas untuk wilayah Probolinggo. Mahrus ditahan 20 hari ke depan di rutan KPK, Kuningan, Jakarta.

"Tersangka MM merupakan pengelola dana hibah pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, yang kemudian diduga sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka AS dalam pengurusan dana hibah tersebut," ucapnya.

Atas perbuatannya Mahrus sebagai pemberi, disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Mahrus ditahan KPK sejak hari ini. Mahrus turun dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 17.25 WIB dan telah mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol.

Sebelumnya, pada Rabu (22/7), KPK telah menahan tiga orang tersangka baru. Ketiganya merupakan pihak pemberi dalam perkara ini, yaitu:

1). Achmad Yahya M (AY) selaku pihak swasta
2). M Fathullah (MF) selaku pihak swasta
3). Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta

Sebagai informasi, pada kasus ini KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.




(ial/fca)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jadwal Tinju Dunia Bulan Agustus 2026: Ada Rolly Romero Vs Teofimo Lopez Diperebutan Gelar Juara
• 6 jam lalu
0
thumb
Bisnis Mobil Bekas Dongkrak Kinerja ASLC, Pendapatan Tembus Rp589,9 Miliar
• 6 jam lalu
0
thumb
BI Bangun Sinergi Melalui GPIPS Balinusra 2026
• 21 jam lalu
0
thumb
Pemkot Tanjungpinang Jajaki Investasi Pabrik Gula Organik dan VCO Tembus Pasar Global
• 13 jam lalu
0
thumb
Disparbud Garut Perbaiki Sistem Parkir Destinasi Wisata Cipanas
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.