Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita mendesak Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada satu tersangka apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Romli mengatakan pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan tindak pidana, sepanjang penyidik memiliki alat bukti yang cukup.
"Salah satu aspek paling sensitif dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia adalah penetapan penyertaan pidana (deelneming) terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi maupun TPPU," ujar Romli, dikutip Senin (27/7/2026).
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang beredar, terdapat sejumlah nama yang perlu dikaji secara cermat keterlibatannya. Menurutnya, baik pihak dari internal Kejaksaan Agung maupun pihak eksternal dapat dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP apabila terdapat lebih dari dua alat bukti yang menunjukkan adanya kesamaan kehendak dengan eks Jampidsus.
Romli menjelaskan, penerapan pasal penyertaan harus memenuhi unsur-unsur hukum yang ketat. Salah satunya, pihak yang diduga turut serta harus terbukti mengetahui atau weten adanya tindak pidana yang dilakukan.
Selain itu, penyidik juga harus membuktikan adanya unsur kehendak atau willen dari pihak yang diduga terlibat.
"Unsur kedua mensyaratkan bahwa pihak terkait harus terbukti secara hukum menghendaki atau willen terjadinya tindak pidana tersebut. Kehendak ini merupakan manifestasi dari sikap batin (mens rea) yang menjadi fondasi pertanggungjawaban pidana subjektif," katanya.
Romli mengingatkan Tim 9 Kejagung agar berhati-hati dalam menerapkan pasal penyertaan. Ia menilai kesalahan dalam menetapkan pihak yang terlibat dapat berujung pada pelanggaran hak asasi manusia.
Menurutnya, doktrin hukum pidana juga mengenal adanya perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (dolus) maupun karena kelalaian (culpa). Karena itu, penyidik harus memastikan terdapat perbuatan nyata sebagai manifestasi dari kehendak jahat, bukan hanya berdasarkan dugaan mengenai sikap batin seseorang.
"Jangan ada kekeliruan yang pada gilirannya melanggar hak asasi manusia, termasuk penyidikan yang bersifat obsesif dan melanggar hukum. Doktrin hukum pidana sejak pertengahan abad ke-19 telah mewanti-wanti keberadaan delik dolus dan delik culpa karena akibat sanksi pidana sangat tajam," tegasnya.
Romli juga meminta Tim 9 Kejagung menyampaikan setiap perkembangan penyidikan kepada publik secara terbuka. Menurutnya, transparansi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Kejaksaan Agung, mayoritas berpengalaman di KPK, memikul tanggung jawab historis untuk menunjukkan integritas dan akuntabilitas dalam proses penyidikan ini. Setiap perkembangan penyidikan wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat agar kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum dapat terjaga dan diperkuat," ujarnya.
Ia juga menilai terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab penyidik sebelum menetapkan tersangka lain maupun menyusun dakwaan.
Salah satunya terkait kepemilikan harta yang ditemukan oleh Kortastipidkor Mabes Polri di rumah Febrie Adriansyah di Sentul.
"Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah, siapa pemilik sah harta benda temuan Kortastipidkor Mabes Polri, dan untuk kepentingan apa harta tersebut disimpan di rumah Sentul? Secara logika hukum, segala harta benda bergerak maupun tidak bergerak yang berada dan ditempatkan di dalam sebuah rumah mengandung asumsi bahwa pemilik rumah mengetahui keberadaan dan tujuan penempatan harta tersebut," katanya.
Dalam pandangan Romli, sejumlah lembaga memiliki peran penting dalam mengungkap perkara tersebut. Ia menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat menelusuri asal-usul harta kekayaan melalui analisis transaksi keuangan, sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik eks Jampidsus.
Menurutnya, apabila Tim 9 menghadapi hambatan serius dalam penyidikan, KPK dapat menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi, termasuk mengambil alih perkara apabila memenuhi alasan hukum.
Romli juga menilai Febrie Adriansyah berpotensi dijerat dengan dakwaan kumulatif apabila penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, meliputi tindak pidana korupsi, penggelapan dalam jabatan, TPPU, hingga penyertaan bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Baca Juga: Kasua Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mulai Bergerak, Kejagung Periksa Tujuh Saksi
"Konstruksi dakwaan kumulatif ini lazim diterapkan dalam kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat publik, dan menjadi instrumen hukum yang paling efektif untuk memulihkan kerugian negara secara menyeluruh," ujarnya.
Lebih lanjut, Romli menilai perkara tersebut memiliki dampak besar terhadap masa depan penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, kasus itu menjadi ujian bagi efektivitas sistem pengawasan internal maupun eksternal di lembaga penegak hukum.
Ia menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memiliki peran penting apabila dalam penyidikan terbukti terdapat kerugian keuangan negara. Hasil penghitungan BPK, kata dia, menjadi salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi.






Komentar (0)