Ditahan KPK, Moch Mahrus Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah APBD Jatim

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, Moch Mahrus alias M. Mahrus Ali, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dia diduga berperan sebagai pengelola dana hibah Pokmas di Kabupaten Probolinggo sekaligus pihak pemberi suap.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penahanan terhadap Mahrus dilakukan pada Selasa (28/7/2026) untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"Tersangka MM merupakan pengelola dana hibah Pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, yang kemudian diduga sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka AS dalam pengurusan dana hibah tersebut," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga :
KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Terkait Kasus Suap Pengurusan Dana Hibah

KPK menduga Mahrus memberikan sejumlah fasilitas dan uang kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (AS) melalui stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS), untuk memperoleh alokasi dana hibah Pokmas.

Menurut KPK, Mahrus diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar, emas seberat sekitar 1 kilogram, melunasi pembelian satu unit rumah di Surabaya, serta membiayai pendirian usaha Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) milik AS melalui BGS.

Pemberian tersebut diduga dilakukan untuk mendapatkan alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp83,4 miliar.

Baca Juga :
Penampakan Tiga Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Kenakan Rompi Oranye

"Tersangka MM diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan satu unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS melalui BGS untuk mendapatkan alokasi dana hibah Pokmas sebesar Rp83,4 miliar," ujar Budi.

KPK menyebut Mahrus merupakan satu dari 10 tersangka pada klaster pemberi yang diduga memberikan suap kepada Sahat dan Bagus terkait pengurusan dana hibah Pokmas.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Toyota Kuasai 43 Persen Segmen Mobil LCGC Semester I 2026
• 18 jam lalu
0
thumb
Tim Sembilan Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus TPPU Tersangka FA, Penyidikan Terus Didalami
• 4 jam lalu
0
thumb
Net Sell Asing Rp 80 Triliun Ytd, Kapan Capital Outflow di RI Bakal Mereda?
• 3 jam lalu
0
thumb
[FULL] Analis Sepak Bola Bahas Pertandingan Timnas Indonesia Lawan Kamboja di Piala AFF 2026
• 3 jam lalu
0
thumb
Juergen Klopp Dinilai Bisa Bawa Optimisme Baru untuk Timnas Jerman
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.