Koster: Komunitas Eksklusif WNA di Bali Sudah Tidak Ada Lagi

kumparan.com
12 jam lalu
Cover Berita

Gubernur Bali, I Wayan Koster, memastikan keberadaan komunitas eksklusif warga negara asing (WNA) di Bali sudah tidak ada lagi.

Semula, keberadaan komunitas tersebut sempat disorot usai komunitas lari di Canggu bernama Entourage Run diduga hanya memperbolehkan WNA dalam mengikuti aktivitas lari Silent Disco.

“Kalau komunitas eksklusif, menurut saya di Bali ini dulu pernah ada komunitas ekspatriat. Ternyata, itu sudah tidak ada lagi dan sekarang juga tidak ada,” kata Koster setelah rapat bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Jayasabha, Denpasar, Selasa (28/07).

Koster juga sempat mendapatkan laporan mengenai kegiatan oleh komunitas Entourage Run tersebut. Namun, setelah dia melakukan pengecekan bersama dengan aparat, ternyata informasi tersebut tidak seperti yang diberitakan.

“Ya, Silent Disco. Saya laporan itu ternyata tidak seperti yang diberitakan. Orang Indonesianya ada, jadi tidak benar itu rasis,” tegasnya.

Selain itu, dia menegaskan tidak ada larangan bagi warga untuk menggelar aktivitas seperti lari, asalkan tidak mengganggu ketertiban umum atau melanggar aturan yang ada di Provinsi Bali.

“Lari biasanya boleh. Tidak ada hal yang perlu dirisaukan sepanjang dia tidak mengganggu. Ini dilakukan pagi hari, biasa saja,” ungkap Koster.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengidentifikasi WNA berinisial JAS (35) yang merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan HQV (37) yang merupakan pemegang ITAS investor, sebagai penyelenggara aktivitas komunitas lari Entourage Run.

Namun, kedua WNA tersebut sudah tidak berada di Bali sejak Kamis (23/04) malam. Mereka meninggalkan Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai KLM dengan tujuan Singapura. Oleh sebab itu, Imigrasi melakukan penangkalan untuk masuk ke Indonesia kepada kedua WNA tersebut.

Lebih lanjut, Hendarsam menegaskan WNA tidak diperbolehkan mengatur acara di Indonesia atau menjadi penyelenggara. Orang asing hanya diizinkan menjadi kru atau tim resmi (official) dalam suatu acara yang melibatkan performer atau artis internasional.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Dijadwalkan Hadiri Wisuda Praja IPDN di Jatinangor Rabu Besok
• 19 jam lalu
0
thumb
Bertongkat Datangi Job Fair, Perjuangan Evi Mencari Kerja demi Biayai Sekolah Anak
• 4 jam lalu
0
thumb
Potret Tornado Ganas Menerjang, Kota Luluh Lantak Seketika
• 13 jam lalu
0
thumb
Petani Tembakau Sumenep Berharap Harga Tembus Rp100 Ribu per Kg saat Panen 2026
• 23 jam lalu
0
thumb
PM Pedro Sanchez Ungkap Lebih Dari 3.800 Orang Tewas Akibat Cuaca Panas Esktrem di Spanyol
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.