Dugaan korupsi Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) tengah diselidiki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS). Selain dugaan korupsi, penyelidikan itu juga terkait dugaan quid pro quo antara FIFA dengan pemerintahan Presiden AS Donald Trump.
Quid pro quo merupakan istilah bahasa Latin yang secara harfiah berarti "sesuatu untuk sesuatu". Dalam konteks politik atau bisnis, istilah ini merujuk pada situasi di mana seseorang memberikan sesuatu dengan harapan menerima imbalan atau keuntungan yang sepadan, yang terkadang dilakukan dengan cara yang tidak etis atau ilegal.
Penyelidikan terhadap FIFA tersebut, seperti dilansir Anadolu Agency, Selasa (28/7/2026), diumumkan oleh Jamie Raskin, seorang anggota DPR AS dari Partai Demokrat yang juga merupakan anggota senior di Komite Kehakiman DPR AS.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden FIFA Gianni Infantino pada Minggu (26/7) malam, Raskin menyatakan bahwa penyelidikan tersebut akan memeriksa "kampanye berkelanjutan" FIFA guna mendapatkan perlakuan istimewa dari Trump. Hal ini termasuk upaya penghentian kasus-kasus korupsi besar di AS yang melibatkan badan induk sepak bola dunia tersebut.
"Praktik quid pro quo terbaru yang diatur oleh FIFA dan Presiden Trump bukanlah kejahatan tanpa korban," kata Raskin.
(isa/fca)






Komentar (0)