JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Aji Muhawarman menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan aturan jam kerja dokter magang (internsip) maksimal 40 jam per minggu.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia yang diterbitkan Kemenkes pada 8 Juni 2026.
"Keputusan tersebut berisikan perbaikan tata kelola Internsip mulai dari pembatasan jam kerja, pengaturan libur, ketentuan izin serta penguatan pendampingan praktik dan pelindungan peserta," kata Aji dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Baca juga: Marak Kasus Kematian Dokter Magang, Kemenkes: Perbaikan Program Internship Terus Dilakukan
Dalam aturan yang tertera dalam keputusan Menkes tersebut, jam kerja di rumah sakit untuk dokter magang terbagi dalam 2 stase.
Untuk jam kerja di bangsal atau poli diterapkan pola 5 hari kerja, jam kerja dilaksanakan selama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Kemudian pola 6 hari kerja, jam kerja dilaksanakan selama 6-7 jam per hari atau 40 jam per minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Baca juga: Kematian Dokter Muda Berulang, Legislator Minta Kemenkes Wajibkan Cek Kesehatan Mental Berkala
Untuk jam kerja IGD terbagi dalam 3 shift jaga sesuai ketentuan wahana dengan pengaturan jadwal kerja Peserta dalam 1 minggu dapat lebih dari 40 jam, namun dalam empat minggu tidak melebihi 160 jam kerja.
Setelah jaga malam, peserta mendapatkan libur pada hari tersebut.
Terkait kasus meninggalnya seorang dokter magang berinisial SZM (25) di apartemen Kalibata, Aji memastikan Kemenkes akan mengungkap secara terbuka.
"Hasil investigasi beserta langkah-langkah tindak lanjut dan perbaikan yang diperlukan akan kami sampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Kematian Dokter Magang, Legislator Ingatkan Pentingnya Penguatan Perlindungan Nakes
Diberitakan sebelumnya, SZM dilaporkan meninggal dunia diduga loncat dari lantai 18 Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan pada Minggu (26/7/2026).
Kapolsek Pancoran Kompol Mansur mengatakan, SZM diduga bunuh diri dengan melompat dari jendela unit apartemennya.
Peristiwa itu pertama kali diketahui petugas keamanan apartemen yang mendengar suara benturan keras dari arah luar gedung.
"Dari sekuriti itu dengar ada semacam benda jatuh. Suaranya, ketahuan kan dari ketinggian 18 mungkin ininya (bunyinya) keras sekali kan. Ditengoklah ke samping ternyata betul ada salah seorang yang geletak (korban jatuh)," kata Mansur saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (27/7/2026).
Baca juga: Kemenkes Respons Kematian Dokter Magang, Hasil Investigasi Selesai 3-4 Hari
Setelah dilakukan pengecekan, korban diketahui merupakan penghuni salah satu unit di Tower Sakura lantai 18.






Komentar (0)