Sebanyak 39,92 persen atau 97 pembaca kumparan mengaku harus menempuh jarak 10 kilometer (km) untuk sampai ke hutan kota terdekat. Angka ini merupakan hasil polling kumparan yang dilakukan pada 13-20 Juli 2026.
Total ada 243 pembaca yang berpartisipasi dalam polling ini. Sebanyak 11,93 persen atau 29 pembaca berjarak kurang dari satu kilometer dari hutan kota, 25,93 persen atau 63 pembaca sejauh 1-5 km, dan 22,22 persen atau 54 pembaca sejauh 5-10 km.
Saat tinggal di kawasan urban, masyarakat perkotaan dipaksa hidup dengan kepadatan, kemacetan, hingga kesesakan ruang gerak. Salah satu sarana mudah keluar dari masalah tersebut adalah hadirnya ruang terbuka hijau (RTH).
Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, Pemerintah Daerah wajib menyediakan RTH 30 persen dari luas wilayah kota. Dan 10 persen di antaranya berjenis hutan kota.
Kehadiran hutan kota bukan hanya sarana ruang gerak. Hutan kota turut hadir sebagai wahana rekreasi, pendigin udara alami, peredam kebisingan, bahkan peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar. Sayangnya, di Indonesia ketersediaan hutan kota belum ideal.
Ambil contoh Jakarta, luas total hutan kota di Jakarta yang telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta mencapai 149,76 ha. Jadi luas hutan kota hanya sekitar 0,23% dari total luas Jakarta.
WHO juga merekomendasikan jarak maksimum 300 meter ke ruang hijau terdekat yang berukuran minimal satu hektare atau minimal 0,5 hektare. Ruang hijau juga harus dapat diakses dalam jarak linear 300 meter dari tempat tinggal.
Nah, dari rumahmu berapa jarak yang harus kamu tempuh untuk mengunjungi hutan kota? Sampaikan jawaban kamu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapat kamu dalam kolom komentar.






Komentar (0)