126 Ribu Pekerja Kena PHK, Apindo Dorong Pemerintah Reformasi UU Ketenagakerjaan

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membeberkan terdapat 126 ribu tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari-Mei 2026.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengatakan data tersebut berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan. Pada periode yang sama, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) akibat kasus PHK juga telah mencapai 50 ribu klaim.

“Berdasarkan data BPJS dari Januari sampai Mei 2026, itu jumlah tenaga kerja non aktif akibat PHK telah mencapai 126.000 orang, sedangkan klaim JHT karena PHK telah mencapai 50.000 klaim,” kata Shinta dalam konferensi pers Pra-Rakerkornas Apindo XXXV di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

Shinta mengungkap, 126 ribu pekerja terdampak PHK tersebut disebabkan oleh peningkatan tekanan produksi dan melambatnya permintaan pasar yang sedang dihadapi dunia usaha di Indonesia.

Meski demikian, Shinta mengakui fenomena banyaknya pekerja yang dipangkas akibat pelambatan ekonomi global bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi di banyak negara.

“Yang membedakan setiap negara adalah seberapa cepat kebijakan mampu menjadi bantalan bagi dunia usaha dan agar tekanan tersebut tidak berkembang menjadi gelombang PHK yang semakin besar,” jelasnya.

Dia kemudian meminta pemerintah mempercepat penyelesaian berbagai hambatan usaha (debottlenecking) dan deregulasi. Menurut Shinta, kedua hal tersebut menjadi kunci untuk mencegah gelombang PHK yang lebih besar.

Menurut Shinta, pemerintah perlu memastikan pemberian kompensasi PHK berjalan sesuai aturan, sekaligus memperkuat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan pelatihan agar pekerja yang terkena PHK dapat beralih ke sektor lain.

Apindo Dorong Reformasi UU Ketenagakerjaan

Senada dengan Shinta, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan langkah-langkah mitigasi PHK menjadi salah satu fokus Apindo di bidang ketenagakerjaan saat ini, selain mendorong penyelesaian UU Ketenagakerjaan yang baru bersama pemerintah, serikat pekerja, dan DPR.

Mengenai penyusunan UU Ketenagakerjaan, Bob melihat hal ini tidak hanya ditujukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi juga menjadi momentum membangun regulasi yang utuh dan adaptif terhadap perubahan dunia kerja.

“Apindo mendorong agar UU Ketenagakerjaan memiliki tiga tujuan utama, yaitu menciptakan lebih banyak lapangan kerja melalui iklim investasi yang kondusif, membangun hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkeadilan, serta meningkatkan kompetensi, produktivitas, perlindungan sosial tenaga kerja Indonesia secara berkelanjutan,” jelas Bob.

Menurut dia, beleid ketenagakerjaan yang baru juga harus mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang kompetitif, setidaknya di tingkat ASEAN, agar Indonesia tidak kalah bersaing dalam menarik investasi.

“Jadi kita di APINDO tidak minta macam-macam mengenai UU Ketenagakerjaan, kita minta kita jangan sampai less kompetitif saja di ASEAN, supaya investasi juga bisa masuk ke Indonesia,” terangnya.

Kemudian Bob juga menilai regulasi ketenagakerjaan harus bisa menjawab tantangan perkembangan teknologi, termasuk pemanfaatan artificial intelligence (AI), industri hijau, hingga peluang pengembangan industri maintenance, repair, and overhaul (MRO).

Menurut dia, sektor-sektor tersebut berpotensi membuka lapangan kerja dengan nilai tambah lebih tinggi, namun syaratnya adalah peningkatan keterampilan tenaga kerja.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pameran Kudatuli di TIM Sajikan Arsip Perjuangan Demokrasi Indonesia
• 18 jam lalu
0
thumb
BNPB: Karhutla dan Tanah Longsor Dominasi Bencana di Sejumlah Wilayah Indonesia
• 22 jam lalu
0
thumb
Pangeran William Pernah Peringatkan Harry agar Tak Terburu-buru Menikahi Meghan Markle
• 12 jam lalu
0
thumb
Hari Kebaya Nasional, Film Jalan Pulang Angkat Kisah Kebaya sebagai Warisan
• 16 jam lalu
0
thumb
Rupiah Dibuka Melemah ke Rp18.070 per Dolar AS pada Perdagangan Selasa Pagi
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.