Pernyataan Wali Kota New York, Zohran Mamdani, yang secara terbuka menyerukan agar Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ditangkap berdasarkan surat perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC), memunculkan perdebatan yang jauh melampaui politik lokal Amerika Serikat.
Pernyataan itu menyentuh persoalan mendasar: apakah hukum internasional benar-benar berlaku bagi semua pihak tanpa memandang kekuatan politik dan militernya.
Di tengah perang Gaza yang telah menimbulkan korban sipil dalam jumlah sangat besar dan memicu kecaman luas dari berbagai organisasi internasional, sikap Mamdani dipandang sebagian kalangan sebagai bentuk keberanian moral. Sebaliknya, para pendukung Israel menilai pernyataan tersebut bersifat provokatif dan berpotensi memperdalam polarisasi.
Perbedaan penilaian itu menunjukkan bahwa konflik Gaza kini bukan hanya menjadi persoalan geopolitik, melainkan juga arena pertarungan narasi mengenai kemanusiaan, keadilan, dan supremasi hukum internasional.
Membaca Seruan Mamdani dalam Perspektif Anti-GenosidaMamdani menyebut Netanyahu sebagai "penjahat perang", mengecam operasi militer Israel di Gaza, dan mendesak pemerintah Amerika Serikat menghormati surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan ICC. Terlepas dari pro dan kontra terhadap istilah yang digunakannya, substansi pesannya berangkat dari keyakinan bahwa dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan harus diproses melalui mekanisme hukum, bukan diselesaikan semata melalui pertimbangan politik.
Perspektif ini sejalan dengan berkembangnya gerakan global yang menolak impunitas terhadap pelaku dugaan pelanggaran berat hak asasi manusia. Dalam pandangan tersebut, dukungan terhadap penegakan hukum internasional tidak identik dengan sikap anti-Israel ataupun anti-Yahudi. Sebaliknya, kritik diarahkan pada kebijakan pemerintah dan tindakan militer yang dinilai menimbulkan penderitaan sipil dalam skala besar.
Pemisahan antara kritik terhadap kebijakan negara dan kebencian terhadap kelompok etnis maupun agama menjadi sangat penting. Jika batas tersebut diabaikan, ruang demokrasi untuk mengkritik kebijakan publik akan semakin menyempit, sementara upaya memerangi antisemitisme maupun Islamofobia justru kehilangan legitimasi moralnya.
Seperti dilaporkan The New York Times dalam artikel berjudul "Netanyahu Accuses Mamdani of 'Hate Speech' After Mayor's Video Address" karya Emma Goldberg yang terbit 26 Juli 2026, Netanyahu menuduh Mamdani melakukan "hate speech" dan "mengobarkan kebencian" setelah wali kota New York itu merilis video yang menyerukan penegakan surat perintah penangkapan ICC terhadap dirinya.
Netanyahu juga mengaitkan pernyataan tersebut dengan meningkatnya ketegangan sosial menyusul insiden di Manhattan. Di sisi lain, laporan tersebut juga menegaskan bahwa isi video Mamdani berfokus pada kecaman terhadap perang di Gaza dan seruan agar Amerika Serikat menghormati mekanisme hukum internasional.
Dilema Amerika Serikat dan Masa Depan Hukum InternasionalSeruan Mamdani juga menempatkan Amerika Serikat dalam posisi yang tidak mudah. Selama puluhan tahun, Washington mempromosikan nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum sebagai bagian dari kebijakan luar negerinya. Namun, ketika mekanisme hukum internasional menyentuh sekutu strategisnya, muncul pertanyaan mengenai konsistensi penerapan prinsip-prinsip tersebut.
Dalam hubungan internasional, kredibilitas sebuah negara tidak hanya ditentukan oleh kekuatan ekonomi dan militernya, tetapi juga oleh konsistensi terhadap norma yang dikampanyekannya. Standar ganda berpotensi mengurangi kepercayaan komunitas internasional terhadap tatanan hukum global yang dibangun setelah Perang Dunia II.
Bagi ICC sendiri, perkara ini menjadi ujian besar mengenai independensinya. Pengadilan tersebut sering dikritik karena dianggap lebih banyak menyasar negara-negara berkembang. Jika setiap keputusan terhadap negara kuat selalu diabaikan karena pertimbangan politik, legitimasi ICC sebagai institusi hukum internasional akan semakin dipertanyakan.
Dalam perspektif hukum internasional, asas equality before the law menghendaki bahwa setiap individu memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip tersebut merupakan fondasi agar keadilan tidak tunduk pada keseimbangan kekuasaan politik.
Implikasi Politik Global dan Pelajaran bagi DuniaKontroversi antara Mamdani dan Netanyahu memperlihatkan bahwa isu Gaza telah menjadi persoalan politik domestik di banyak negara demokrasi. Pemimpin daerah, anggota parlemen, akademisi, hingga masyarakat sipil kini semakin aktif menyuarakan pandangan mengenai konflik tersebut. Fenomena ini menunjukkan bahwa kebijakan luar negeri tidak lagi dimonopoli pemerintah pusat, tetapi juga dipengaruhi tekanan publik yang semakin terhubung melalui media digital.
Di sisi lain, respons keras Netanyahu memperlihatkan sensitivitas tinggi terhadap perubahan opini publik internasional. Dukungan politik yang selama ini relatif solid terhadap Israel kini menghadapi tantangan baru berupa meningkatnya tuntutan akuntabilitas atas dampak kemanusiaan perang. Perubahan persepsi publik tersebut dapat memengaruhi hubungan diplomatik, kerja sama ekonomi, hingga posisi negara-negara Barat dalam forum internasional.
Terlepas dari berbagai perbedaan pandangan mengenai konflik Israel-Palestina, satu prinsip seharusnya tetap dijaga bersama, yaitu bahwa perlindungan warga sipil merupakan kewajiban universal. Dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional perlu diuji melalui mekanisme hukum yang independen, transparan, dan menghormati asas praduga tak bersalah. Pada saat yang sama, setiap kritik terhadap kebijakan negara harus dibedakan secara tegas dari ujaran kebencian terhadap suatu bangsa, etnis, atau agama.
Seruan Zohran Mamdani mungkin tidak serta-merta mengubah kebijakan Amerika Serikat ataupun posisi Israel. Namun, pernyataan itu telah memperluas diskusi global mengenai pentingnya konsistensi penegakan hukum internasional. Ketika tuntutan keadilan disuarakan tanpa membedakan identitas pelaku maupun korban, dunia memiliki peluang lebih besar untuk membangun tata kelola internasional yang lebih kredibel, berkeadilan, dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan universal.






Komentar (0)