Kemenhut Pidanakan Korporasi Perambah Hutan Lindung

republika.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kehutanan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau. Penetapan tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum kehutanan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga badan usaha yang diduga bertanggung jawab atas tindak pidana di kawasan hutan.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menyebut korporasi tersebut diduga membuka kawasan hutan lindung tanpa izin menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit. Aktivitas itu mengakibatkan pembukaan lahan sekitar 1,98 hektare, dengan jalan sepanjang sekitar 897 meter dan lebar 7 hingga 11 meter. Material hasil pengerukan juga dimanfaatkan sebagai timbunan sehingga menyebabkan kerusakan fungsi hutan lindung.

Baca Juga
  • Hutan Gunung Paseban Kutawaringin Kabupaten Bandung Terbakar
  • Kemenhut Bongkar Tambang Emas Ilegal di Hutan Sulawesi Utara
  • Musim Kemarau Picu Kebakaran Hutan di Kawasan Perbukitan Menuju Bromo

Penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau. Penyidik telah memeriksa 12 saksi dan meminta keterangan dua ahli, masing-masing di bidang pemetaan dan pengukuhan kawasan hutan serta kerusakan tanah dan lingkungan.

Setelah menggelar perkara pada 21 Juli 2026 dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan korporasi tersebut sebagai tersangka.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, penegakan hukum terhadap korporasi merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berintegritas.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dwi, Selasa (28/7/2026).

Menurut Dwi, kepastian hukum diperlukan untuk melindungi kawasan hutan sekaligus memberikan jaminan bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan. Penegakan hukum terhadap korporasi juga diharapkan mendorong pengelolaan sumber daya hutan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan, penyidik masih mendalami keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan di dalam korporasi serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.

“Penyidik terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut, sehingga penanganan perkara ini dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif,” ujar Hari.

Korporasi tersebut disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Kementerian Kehutanan menyatakan, penetapan tersangka korporasi merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan serta memastikan setiap pelanggaran yang menyebabkan kerusakan kawasan hutan diproses tanpa membedakan pelaku perseorangan maupun badan usaha.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tekan Impor, Mentan Amran Gandeng Akademisi Kembangkan Benih Kedelai Unggul
• 11 jam lalu
0
thumb
Mitchell Baker Cetak Rekor Langka di Debut Bareng Timnas Indonesia, Wonderkid Garuda Lewati Legenda Persib
• 10 jam lalu
0
thumb
PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris, Kasus Berakhir Damai
• 1 jam lalu
0
thumb
BRI Mendekati Target Penyaluran KUR Perumahan 2026, Realisasi Capai Rp10,6 Triliun hingga Juli
• 1 jam lalu
0
thumb
Kesaksian Tukang Parkir soal Temuan Jenazah Sutrimo di Klinik Kebayoran Baru, Sebut Bangunan Sudah Lama Tak Beroperasi
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.