Grid.ID - Baru-baru ini, kronologi wanita melahirkan di toilet pasar Minggu menjadi perbincangan publik. Pasalnya, bayi yang dilahirkan tersebut dimasukkan ke dalam tas dalam keadaan meninggal dunia.
Kejadian mengenaskan tersebut terjadi pada Senin (20/7/2026). Diketahui pelaku yakni SSA melahirkan seorang anak perempuan. Namun, bayi tersebut tidak selamat dan meninggal dunia.
Nahasnya, mayat bayi tersebut justru dimasukkan ke dalam tas ransel oleh pelaku. Tak hanya itu, pelaku juga membawa pulang mayat tersebut.
Wakil Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Yanto Heri mengungkap bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah pelaku dengan sang kekasih. Diketahui, SSA tahu dirinya hamil sejak April 2026 lalu.
SSA kemudian menutupi kehamilannya lantaran takut dengan keluargnya. Sehingga, dirinya beraktivitas seperti biasa tanpa ada yang tahu bahwa ia sedang mengandung.
"Tersangka menutupi kehamilannya dikarenakan malu dan takut diketahui oleh keluarganya," ujarnya.
Akibat dari tindakan SSA, ia dikenai pasal kekerasan terhadap anak. Polisi mengenakan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, yakni Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI NO 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 3 miliar.
Lalu, bagaimana kronologi wanita melahirkan di toilet ini? Dikutip dari TribunnewsBogor pada Selasa (28/7/2026), diketahui saat itu SSA hendak melakukan interview kerja pada Senin (22/7/2026). Namun, ia mengalami kontraksi.
Lantaran merasakan perut yang mengalami kontraksi, ia akhirnya membelokkan sepeda motornya ke Terminal Pasar Minggu. Kemudian, ia masuk ke dalam toilet terminal.
Dalam toilet itu, ia melahirkan bayi perempuan. Namun, bayi itu tidak menangis sama sekali.
"Karena terus menerus perutnya kerasa. Sehingga yang bersangkutan mencari toilet di sekitar. Kemudian yang bersangkutan masuk," ujar AKP Yanto Heri.
"Dan di sanalah yang bersangkutan melahirkan sendiri, tanpa bantuan siapapun," jelasnya.
Setelah melahirkan, ia membersihkan diri dan beristirahat. Tak lama setelahnya, ia pulang ke Bogor dan membawa mayat bayinya di dalam tas ransel.
"Setelah melahirkan, si bayi dimasukkan ke dalam tas gendong yang ada di depan ini. Kemudian dia membersihkan diri, dan istirahat sejenak di dalam toilet dalam keadaan terkunci," jelas AKP Yanto Heri.
Bahkan, ia masih mengendarai sepeda motor miliknya hingga sampai rumah. Dirinya pun sampai di rumah pukul 20.00 WIB.
"Tersangka melahirkan seorang diri tanpa bantuan orang lain maupun medis yang mengakibatkan bayi berjenis kelamin perempuan meninggal dunia," jelas Wakil Kepala Polresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan.
SSA pun sempat berniat akan mengubur mayat bayinya. Namun, ia tengah sibuk mengurus sepeda motornya yang hilang sehingga belum sempat menguburkan mayat bayi itu.
Sesampainya di rumah, ia menyimpan mayat bayinya tersebut di dalam lemari pakaian rumahnya. Selanjutnya, pada Rabu (23/7/2026), ia membawa tas tersebut ke rumah pamannya dan meletakkannya di atas tumpukan baju, di dalam sebuah kardus.
Tas itu kemudian mengundang perhatian pamannya lantaran tercium bau amis. Sang paman akhirnya membuka tas itu.
Saat dibuka, ia terkejut melihat ada mayat bayi perempuan. Kronologi wanita melahiran di toilet ini pun dilaporkan ke polisi.
"Sehingga kardus yang berisikan bayi di dalam tas tersebut dibawa ke luar kontrakan," sambung dia.
"Sehingga dilaporkan ke kami, kami melakukan penyelidikan, awalnya begitu," lanjutnya. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)