-
-
-
-
-
Peristiwa meninggalnya seorang pria berinisial KD yang tewas setelah menjadi korban aksi main hakim sendiri dan dikeroyok massa karena diduga mencuri ayam aduan di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, memang menyita perhatian belakangan ini. Meski saat ini polisi masih menyelidiki tentang kasus ini, namun muncul sebuah fakta yang terkait sosok KD.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, KD merupakan seorang residivis atau seseorang yang melakukan tindak pidana berulang setelah sebelumnya pernah dihukum untuk kejahatan yang sama atau berbeda.
"Kami ingin mengungkap fakta-fakta di lapangan dan menjaga nama baik keluarganya. Namun memang betul yang bersangkutan (KD) merupakan seorang residivis yang pernah melakukan kejadian yang serupa," kata I Putu Bayu Pati, dilansir dari TribunBali.
Menurut Bayu, berdasarkan data kepolisian, korban pernah menjalani proses pidana dalam kasus pencurian cengkeh pada 2018. Untuk kasus dugaan perncurian ayam di Batutiri, KD telah terbukti membawa barang bukti berupa ayam yang sudah diambilnya.
"Korban memang ditemukan membawa dua ekor ayam yang diduga hasil curian. Itu merupakan fakta yang kami temukan dalam penyelidikan," jelasnya.
Bayu mengungkapkan bahwa dugaanb pencurian yang melibatkan korban KD akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, wilayah Baturiti memang termasuk rawan kasus pencurian. Sepanjang tahun 2026, sudah terdapat enam kasus dugaan pencurian.
Sementara itu, peristiwa nahas yang dialami KD terjadi pada pada Jumat, 24 Juli 2026 dini hari sekitar pukul 01.30 WITA. Korban tertangkap tangan saat diduga hendak membawa kabur ayam aduan milik warga bernama I Wayan Adi Suteja. Lantaran keresahan warga akibat kasus kehilangan hewan ternak, korban lantas dikeroyok hingga tidak sadarkan diri di lokasi kejadian. (ND)






Komentar (0)