JPU KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Jual Beli Gas

tvonenews.com
23 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017 Hendi Prio Santoso dengan pidana 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas.

Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, JPU juga menuntut Hendi membayar denda Rp200 juta, yang apabila tidak dibayar mesti diganti dengan pidana kurungan 80 hari.

"Menyatakan terdakwa Hendi Prio Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa dalam persidangan.

Hendi tidak dibebani lagi dengan hukuman pembayaran uang pengganti karena jaksa memperhitungkan uang senilai 500 ribu dolar Singapura yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta terdakwa menikmati hasil tindak pidananya dan tidak berterus terang atas perbuatannya itu.

Sementara itu, hal-hal meringankan yang dipertimbangkan jaksa antara lain terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Menurut jaksa, seluruh unsur pasal yang didakwakan kepada Hendi terbukti dalam persidangan. Terdakwa Hendi dinilai terbukti memperkaya diri dan orang lain dari jual beli gas yang melanggar hukum.

Atas dasar itu, perbuatannya dinyatakan memenuhi unsur Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group Arso Sadewo Tjokrosoebroto dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara.

Selain penjara badan, Arso dituntut pula dengan pidana denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 140 hari serta membayar uang pengganti Rp118.247.843.796,16 subsider empat tahun penjara.

Dalam perkara ini, Hendi Prio Santoso didakwa merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp255 miliar.

Menurut jaksa, kerugian negara diakibatkan adanya beberapa pihak yang diperkaya dalam kegiatan perolehan dana dari PGN untuk Isargas Group, salah satunya memperkaya terdakwa Hendi sebesar 500 ribu dolar Singapura.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gubernur Sumut: pangan tanggung jawab pemerintah hingga tingkat desa
• 17 jam lalu
0
thumb
Jaksa KPK Heran: 4 Kali Terima Amplop Suap, Baru Ditolak yang Kelima, Logikanya di Mana?
• 10 jam lalu
0
thumb
Mitchell Baker Top Skor Piala AFF 2026 Bersama Pemain Vietnam dan Malaysia
• 9 jam lalu
0
thumb
Dugaan Kepemilikan Harta Tak Wajar Kembali Dilaporkan ke KPK, Aset Tersebar di Tiga Provinsi
• 6 jam lalu
0
thumb
Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Ombudsman Bongkar 10 Aduan Warga
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.