BAZNAS Minta Wacana Zakat Jadi Pengurang Pajak Dikaji Matang

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Wacana menjadikan zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit) terus mengemuka.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyambut baik inisiatif yang berkembang di DPR RI dan dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun menegaskan bahwa gagasan tersebut memerlukan pembahasan yang komprehensif sebelum diterapkan menjadi kebijakan.

Zainut Tauhid Wakil Ketua BAZNAS RI menyampaikan apresiasi kepada Marwan Dasopang Ketua Komisi VIII DPR RI dan MUI atas perhatian yang diberikan terhadap penguatan tata kelola zakat di Indonesia.

Menurutnya, wacana tersebut merupakan langkah positif yang patut didiskusikan secara terbuka.

“BAZNAS menyambut baik inisiatif yang berkembang di DPR RI maupun dukungan dari MUI. Ini menunjukkan adanya perhatian bersama terhadap penguatan sistem perzakatan nasional dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui instrumen zakat,” kata Zainut dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Meski demikian, Zainut menegaskan bahwa integrasi zakat dan pajak merupakan isu strategis yang menyentuh berbagai aspek, mulai dari syariah, regulasi, hingga kebijakan fiskal negara. Karena itu, pembahasannya tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.

“Persoalan ini sangat strategis dan kompleks. Karena itu, diperlukan kajian yang mendalam, hati-hati, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang lahir benar-benar tepat, adil, dan membawa kemaslahatan bersama,” ujarnya.

Menurut Zainut, terdapat sedikitnya tiga aspek utama yang harus menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut. Pertama, kepatuhan terhadap syariat Islam dan terjaganya kepercayaan publik.

BAZNAS memandang pengelolaan zakat harus tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah dengan menjaga akad zakat, keikhlasan muzaki, serta kepercayaan masyarakat.

“Kami memandang penting untuk mendengarkan pandangan para ulama, ormas Islam, dan aspirasi umat agar setiap skema yang dirumuskan tetap menjaga nilai-nilai syariah, keikhlasan muzaki, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat,” jelasnya.

Aspek kedua adalah kesiapan pemerintah dari sisi fiskal. Menurut Zainut, penerapan skema tax credit akan berkaitan erat dengan postur APBN, mekanisme administrasi perpajakan, serta dampaknya terhadap penerimaan negara sehingga memerlukan kajian dari otoritas fiskal.

Selain itu, BAZNAS juga menilai setiap kebijakan harus berorientasi pada kemaslahatan bersama, baik bagi mustahik sebagai penerima manfaat zakat maupun bagi keberlanjutan pengelolaan keuangan negara.

“Pada akhirnya, kebijakan apa pun yang dipilih harus mampu memberikan manfaat nyata bagi mustahik tanpa mengurangi stabilitas fiskal negara. Kepentingan umat dan kepentingan bangsa harus berjalan beriringan,” katanya.

Zainut menegaskan BAZNAS membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Komisi VIII DPR RI, Kementerian Keuangan, MUI, organisasi kemasyarakatan Islam, akademisi, dan para pakar keuangan publik.

“Kami siap duduk bersama untuk membahas isu ini secara konstruktif dan inklusif. Dengan dialog yang komprehensif dari perspektif syariah, hukum positif, maupun sosial-ekonomi, kami berharap dapat dirumuskan kebijakan terbaik yang membawa kemaslahatan bagi umat, bangsa, dan negara,” pungkasnya. (faz/ipg)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Korea Utara Menolak Seruan Denuklirisasi ASEAN dan Tegaskan Status Nuklir Bersifat Final
• 11 jam lalu
0
thumb
Laba Bersih BCA Rp 29,5 T per Semester I, Penyaluran Kredit Tembus Rp 1.000 T
• 1 jam lalu
0
thumb
Jawab Kuasa Hukum Eks Jampidsus soal Kliennya Dituding Pemilik 74kg Emas dan Uang Ratusan Miliar
• 4 jam lalu
0
thumb
Oman Usul ke Iran agar Selat Hormuz Dikelola Seperti Selat Malaka
• 2 jam lalu
0
thumb
Tekan Impor, Mentan Amran Gandeng Akademisi Kembangkan Benih Kedelai Unggul
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.