UU Kereta Api Digugat, MK Diminta Gratiskan Tiket KA bagi Anak Usia 0-5 Tahun

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan gugatan terhadap UU Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta MK untuk mengubah aturan agar anak usia 0-5 tahun mendapat fasilitas tiket gratis.

Dikutip dari situs web resmi MK, pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.

Berikut bunyinya:

“(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.”

Pemohon mengajukan keberatan terhadap kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mewajibkan anak berusia tiga tahun ke atas harus membeli tiket dengan harga yang sama dengan tarif orang dewasa.

Pemohon menyebut bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian.

“Pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa Pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia lima tahun,” demikian isi permohonan tersebut, dikutip Selasa (28/7).

Pemohon menyebut Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian menimbulkan ketidakpastian secara hukum karena tidak menjelaskan secara jelas mengenai makna 'fasilitas khusus' yang tercantum di dalamnya.

“Akibat tidak adanya batasan yang tegas dan pasti dalam norma Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian mengenai bentuk ‘fasilitas khusus’ dan cakupan usia ‘anak di bawah lima tahun’, timbul ketidakpastian hukum yang dimanfaatkan oleh operator perkeretaapian untuk membatasi hak anak secara sepihak melalui aturan komersial,” ujar pemohon.

Selain itu, pemohon mengatakan bahwa aturan yang mewajibkan anak usia tiga hingga lima tahun untuk membayar tarif dengan harga yang sama dengan tarif dewasa melanggar hak konstitusional seperti diatur dalam Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Atas hal tersebut, pemohon menyebut kemudahan dan perlakuan khusus bagi anak menjadi hilang.

“Hak atas kemudahan dan perlakuan khusus berupa biaya bagi anak balita menjadi hilang sehingga bertentangan secara nyata dengan prinsip perlakuan khusus dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945,” kata pemohon.

Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut, pemohon meminta MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa "fasilitas khusus" bagi anak di bawah lima tahun termasuk karcis gratis, dan frasa "anak di bawah lima tahun" dimaknai sebagai anak berusia 0 (nol) sampai dengan 5 (lima) tahun penuh;

3. Memerintahkan pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Komentar Berkelas Erick Thohir Lihat Debut Memukau Mitchell Baker yang Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
• 8 jam lalu
0
thumb
67 Tahun Kementerian PANRB, Menteri Rini 8 Langkah Strategis Disiapkan untuk Percepat Reformasi Birokrasi
• 22 jam lalu
0
thumb
Ayah di Jambi Diduga Jual Anak Kandung ke SAD, Ibu Minta Pelaku Dihukum Berat
• 4 jam lalu
0
thumb
Ledakan Grand Polonia, Pakar Soroti Dugaan Perubahan Instalasi | DIPO INVESTIGASI
• 17 jam lalu
0
thumb
Batam Berpotensi Hujan Lokal, Waspada Perubahan Cuaca
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.