Eks pejabat Bea Cukai Budiman Prasojo Didakwa Terima Gratifikasi

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi. Gratifikasi yang diterima dalam berbagai bentuk mata uang.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Takdir Suhan mengatakan, Budiman diduga menerima uang senilai Rp525.000.000, Rp5.278.500.000, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hongkong, dan 8.100 ringgit.

“Terdakwa telah melakukan dan turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ucap Takdir dikutip dari Antara, Selasa, 24 Juli 2026.

Gratifikasi diduga diterima Budiman dari perusahaan jasa impor barang dan kepabeanan, Blueray Cargo (Grup). Budiman juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai.

Baca Juga :

KPK Benarkan Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Jadi Tersangka Baru
Menurut jaksa, Budiman menerima uang haram itu bersama-sama dengan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono. Rizal dan Sisprian juga merupakan terdakwa dalam rangkaian kasus ini.

Jaksa menjelaskan, pemilik Blueray Cargo John Field bertemu dengan sejumlah pejabat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai pada Juli 2025. Pertemuan membahas aktifitas usahanya yang tengah mendapat atensi dari berbagai pihak.

Budiman turut hadir dalam pertemuan dimaksud. Dari hasil pembahasan, Rizal menyampaikan agar Blueray Cargo dibantu.

Kemudian, pada Juli 2025–Januari 2026, Budiman menerima uang dari John Field, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Buleray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri sebanyak tujuh kali dengan nominal masing-masing sebesar Rp75 juta dalam bentuk mata uang solar Singapura.

“Sehingga total yang yang diterima oleh terdakwa adalah Rp525 juta,” ucap jaksa.

Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Medcom.id.

Menurut jaksa, uang tersebut diterima Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan. Adapun Orlando telah lebih dahulu didakwa bersama-sama dengan Rizal dan Sisprian.

Tidak hanya itu, Budiman, Rizal, dan Sisprian juga diduga menerima uang dari para pengusaha rokok pada September 2024–Januari 2026.  Jumlah keseluruhan uang haram yang mereka terima, yakni Rp5.278.500.000, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hongkong, dan 8.100 ringgit.

“Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum,” ujar Takdir. 

Atas perbuatan itu, Budiman diancam hukuman pidana dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pjs Gubernur BI Destry Damayanti Beberkan Arahan Prabowo usai Ratas di Istana
• 20 jam lalu
0
thumb
Bradley Barcola Setuju Pindah ke Liverpool, PSG Minta Biaya Selangit untuk Cegah
• 7 jam lalu
0
thumb
TULOLA dan BCA Kembali Berkolaborasi Lewat Kawan Nusantara 2026 Bertajuk EVOLUSI
• 5 jam lalu
0
thumb
Prabowo Terbitkan Perpres Pembentukan Tujuh Kejari Baru
• 5 jam lalu
0
thumb
Ranjau Laut di Selat Hormuz Memakan Korban
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.