JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia, Akhmad Munir akan mencabut laporan Hotman Paris yang diduga menghina wartawan.
Keputusan ini diambil setelah Munir dimediasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco bersama Hotman Paris, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
“Iya, cabut laporannya. Ini mungkin dalam hari ini atau besok lah. Soalnya saya masih ada acara lain ini,” kata Munir saat dihubungi Kompas.com lewat telepon, Selasa.
Baca juga: Hotman Paris Sebut PWI Tak Punya Legal Standing untuk Melaporkannya ke Polisi
Pertemuan ketiganya ini diunggah pada akun Instagram Hotman Paris.
Dalam pertemuan itu, mereka membahas pentingnya perdamaian antara kedua belah pihak demi persatuan Indonesia.
“Jadi tadi Pak Dasco memediasi, mempertemukan saya selaku Ketum PWI dengan Bang Hotman. Dasar pemikiran Pak Dasco adalah untuk Persatuan Indonesia,” jelas Munir.
Munir menegaskan bahwa sejak awal mereka telah menerima permintaan maaf Hotman yang disampaikan secara publik.
Jalur hukum ini diambil agar Hotman sebagai figur publik lebih berhati-hati dalam perkataannya.
“Kami sebenarnya treatment-nya adalah pertama agar menjadi pelajaran ke Bang Hotman agar lebih hati-hati sebagai tokoh publik dalam berkomentar sehingga tidak ada pihak mana pun yang merasa direndahkan profesinya. Yang dalam hal ini adalah konteks wartawan,” tutur dia.
Baca juga: PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Penghinaan
Laporan ini terdaftar dalam nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 20 Juli 2026 yang dibuat oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.
“Jadi dilaporkan di sini inisialnya ponsel ya. Kami laporkan dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” kata Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat Edison Siahaan ditemui usai pelaporan, Senin.
Hotman dilaporkan dengan Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk, dan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.
Edison mengakui adanya video permintaan maaf yang sebelumnya disampaikan Hotman dalam unggahan di Instagramnya.
Baca juga: Polda Metro Selidiki Laporan PWI ke Hotman Paris soal Dugaan Penghinaan Wartawan
Namun, menurut dia, permintaan maaf tak serta merta menggugurkan tindak pidana yang dilakukan Hotman kepada wartawan.
“Nah kami terima itu disampaikannya lewat video di Instagram-nya ya. Tetapi kan itu tidak tentu menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan,” ujar dia.






Komentar (0)