Polda Metro Jaya menegaskan Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat dalam perkara kepemilikan dan peredaran 200 katrid etomidate yang tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kombes Pol. Budi Hermanto Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan, informasi yang sebelumnya beredar perlu diluruskan. Menurutnya, Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan bersama lima personel lainnya bukan pihak yang ditahan maupun diproses pidana dalam kasus tersebut.
“Kami meluruskan informasi bahwa Kasat Resnarkoba beserta lima orang lainnya tidak terlibat, dengan dua orang yang ditahan ataupun diproses oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (27/7/2026).
Budi menjelaskan, penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka berinisial MR dan DD dalam perkara peredaran etomidate.
Keduanya merupakan seorang personel yang menjabat Kanit Narkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang anggota Polda Aceh.
“Kedua tersangka terdiri atas satu personel berjabatan Kanit Narkoba di Polres Tangsel dan satu personel dari Polda Aceh,” ujarnya.
Meski tidak berstatus tersangka, Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan bersama lima anggota lainnya tetap menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut bertujuan mendalami pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian pimpinan terhadap anggota atau waskat.
“Sebagai seorang Kasat, ada pertanggungjawaban jabatan tentang pengawasan. Apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anggotanya melakukan pelanggaran tindak pidana narkotika? Hal itu yang sedang didalami oleh Bid Propam,” katanya dilansir dari Antara.
Ia menegaskan Kapolda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika tanpa memberikan perlakuan khusus.
“Hasil pemeriksaan internal akan kami sampaikan secara transparan setelah proses pendalaman selesai dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyampaikan AKP Pardiman diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kasus narkotika.
Saat itu, Bareskrim juga menyebut AKP Pardiman diamankan bersama enam anggotanya dan seorang anggota Polda Aceh. (ant/saf/ipg)





Komentar (0)