Grid.ID - Seorang prajurit TNI tewas gegara rebutan antrean sate taichan di Tangerang. Korban dikeroyok dan ditusuk 10 kali.
Pengeroyokan yang berujung tewasnya prajurit TNI AD berinisial ABS (21) di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap. Kasus bermula dari cekcok akibat rebutan antrean sate taichan. Perselisihan itu kemudian berujung pada aksi pengejaran, pengeroyokan, hingga penusukan terhadap korban.
Berikut kronologi prajurit TNI tewas gegara rebutan antrean sate taichan di Tangerang. Korban ternyata dikeroyok dan ditusuk sebanyak 10 kali.
Dari kasus tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yang dibagi ke dalam empat klaster sesuai peran masing-masing.
"Total saat ini penyidik telah menetapkan tersangka yang berjumlah tujuh orang. Dan dari hasil penyidikan, penyidik membagi tersangka menjadi empat klaster," tulis Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika sekelompok pelaku memesan empat porsi sate taichan.
Saat itu, korban yang datang bersama dua orang rekannya menduga pesanan tersebut adalah miliknya. Kesalahpahaman tersebut kemudian berujung pada cekcok antara kedua pihak.
"Jadi awal mula cekcok hingga kemudian ada beberapa orang yang memukul pertama, kemudian kejar mengejar hingga pada akhirnya di satu jalan raya korban dilakukan penusukan sebanyak 10 tusukan, terdiri dari lima tusukan di depan dan lima tusukan di belakang," ujar Wira di Serpong, dikutip dari Wartakotalive.com.
Menurutnya, dua orang rekan korban tidak mampu membantu karena jumlah mereka lebih sedikit dibanding pihak pelaku, sehingga memilih menyelamatkan diri.
Aksi penusukan tersebut tidak terlihat secara langsung dalam rekaman kamera pengawas (CCTV). Namun, dari rekaman yang ada, terlihat korban terus diburu oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Korban yang diketahui merupakan seorang atlet lari sempat berusaha melarikan diri sejauh kurang lebih 800 meter. Sementara itu, pelaku terus mengejar menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam berupa pisau.
"Memang dilihat di CCTV tadi korban lari cukup kencang dan cukup jauh. Makanya pelaku penusuk pun mengejar korban tidak mampu dia lari, dia mengejarnya menggunakan sepeda motor," ujar Wira.
Dalam kasus meninggalnya anggota TNI tersebut, polisi membagi para tersangka ke dalam empat kelompok berdasarkan peran masing-masing.
Kelompok pertama terdiri dari BR alias CL (36) dan MKN alias RL (27). Keduanya diduga memiliki peran dalam melakukan pengejaran terhadap korban.
Kelompok kedua beranggotakan FNK alias SM (26), RRGB alias RN (22), dan AEL alias ER (22). Mereka disebut terlibat dalam aksi pengejaran sekaligus melakukan pemukulan terhadap korban.
Dalam rangkaian kejadian tersebut, RN diketahui membonceng ER menggunakan sepeda motor untuk menjemput EYR alias EO (21). Sementara itu, ER diduga mengetahui tindakan penusukan yang dilakukan EO menggunakan senjata tajam berupa pisau.
Kelompok ketiga ditempati oleh SS alias EM (39) yang diduga ikut mengejar korban, melakukan pemukulan, serta mengambil telepon genggam milik korban.
Adapun kelompok keempat hanya berisi EYR alias EO (21). Ia diduga menjadi pelaku yang mengejar, memukul, hingga melakukan penusukan terhadap korban.
Perkembangan Penanganan Perkara
Proses penyelidikan dilakukan setelah korban ditemukan meninggal dunia pada Minggu (19/7/2026). Pada malam harinya, polisi berhasil menangkap CL (36), RN (22), dan RL (27) di wilayah Gading Serpong.
Tidak lama berselang, EO (21) datang menyerahkan diri ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Setelah itu, ia dijemput oleh penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Kemudian pada Selasa (21/7/2026), tiga tersangka lainnya yakni ER (22), EM (39), dan SM (26) diamankan oleh Denpom Jaya 1/Tangerang sebelum diserahkan kepada Polres Tangerang Selatan.
Meski tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus karena menduga terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Hasil penyidikan kami menduga ada dua terduga pelaku yang masih kita lakukan pengejaran dan pengembangan dengan rekan-rekan baik Polda Metro dan rekan-rekan dari TNI," ujar Wira, dikutip dari Kompas.com.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)