Respon Richard Lee Usai Eks Doktif Akui Beli Barang Bukti Tak di Tempat Resmi

cumicumi.com
11 jam lalu
Cover Berita
































Richard Lee kembali harus menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, hadir saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memberikan keterangan terkait produk milik Richard Lee yang dilaporkan Dokter Detektif (Doktif).

Salah satu saksi yang hadir diketahui bernama Enung yang merupakan karyawan dari Doktif. Dalam kesaksiannya, Enung mengakui produk-produk yang dijadikan barang bukti tidak dibeli langsung melalui kanal penjualan resmi milik Richard Lee ataupun klinik Athena, melainkan melalui reseller.

"Di online shop, Bu. Sekitar Oktober 2024 seingat saya. Seingat saya Goddess Skin, untuk pastinya saya lupa," kata Enung.


Pernyataan Enung ini kemudian mendapat tanggapan dari pihak Richard Lee. Menurutnya, jika produk tersebut tidak dibeli dari platform resmi, hal ini bisa menjadi celah besar dalam pembuktian keaslian barang. Dokter kecantikan tersebut juga menduga adanya upaya penggiringan opini negatif tanpa dasar bukti pembelian yang valid dari perusahaannya.

"Berarti dari sini kan bisa kita lihat terang benderang, jelas banget. Bahwa belinya ternyata bukan di tempat saya. Takut dikonfrontasi kan, karena kan takut kebohongan-kebohongannya dibuka semua. Kan gak ada yang tahu sebelumnya bahwa dia tidak beli di platform resmi," ujar Richard Lee, dikutip dari Youtube Cumicumi.

Tim kuasa hukum Richard Lee juga menyoroti adanya inkonsistensi keterangan saksi mengenai waktu kejadian unboxing. Pasalnya, ada perbedaan tanggal antara kesaksian satu saksi dengan saksi lainnya. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan isi dakwaan yang disusun oleh Jaksa.

"Kita saksikan bahwa kesaksian dari Enung menyatakan unboxing itu adalah tanggal 12 Oktober. Lalu tadi kita saksikan bahwa dr. Nanang menyampaikan unboxing di tanggal 8 November. Oleh karena itu, apabila yang benar adalah 8 November, maka sudah pasti tidak ada peristiwa pidana di tanggal 12 Oktober 2024 sebagaimana dakwaan Jaksa," jelas kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied.

Bukan hanya itu, Enung juga sempat mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah produk-produk tersebut digunakan oleh Doktif. Pasalnya, dia hanya menyaksikan proses unboxing tanpa, melihat adanya penggunaan produk yang menyebabkan dampak kesehatan tertentu sebagaimana yang dilaporkan. Hal ini kembali membuat keraguan dari pihak Richard Lee. (ND)



Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Apakah Mendengarkan Musik Bisa Membantu Proses Belajar? Ini Penjelasannya
• 18 jam lalu
0
thumb
Daftar Lengkap Hari Besar Agustus 2026, Nasional dan Internasional
• 18 jam lalu
0
thumb
Kepala Bakom Sebut Maraknya Acara Internasional Digelar di Tanah Air Buktikan Indonesia Aman
• 59 menit lalu
0
thumb
Pigai: Penilaian Kepatuhan HAM Perusahaan Wajib Mulai 2028
• 7 jam lalu
0
thumb
Sule Soal Pernikahan Nathalie Holscher: Saya Memang Tidak Diundang
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.