CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar memperketat sistem pengelolaan sampah melalui dua kebijakan baru yang mewajibkan pemilahan sampah sejak dari sumber serta menghentikan praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber serta Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa.
Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu atau sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan maupun didaur ulang. Seluruh sampah wajib dipilah dan diolah terlebih dahulu dari rumah, kantor, sekolah, kawasan usaha, hingga lingkungan permukiman.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan gerakan pemilahan sampah dapat dilakukan dengan cara sederhana tanpa memerlukan biaya besar.
"Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalnya di rumah cuma dua ember."
Menurut Munafri, satu ember digunakan untuk menampung sampah organik, sedangkan ember lainnya untuk sampah nonorganik. Sampah organik selanjutnya diolah menjadi kompos melalui teba, biopori, budidaya maggot, atau metode ramah lingkungan lainnya.
Sementara itu, sampah nonorganik yang masih memiliki nilai ekonomi diarahkan untuk disetorkan ke Bank Sampah Unit (BSU), Bank Sampah Sektoral, TPS3R, maupun pihak pengelola daur ulang.
"Jadi, sangat sederhana, sampah organik masuk ke teba atau biopori untuk menjadi kompos. Sampah nonorganik dibawa ke bank sampah untuk dijual."
Melalui Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026, Pemkot Makassar juga mewajibkan ASN, Non-ASN, perangkat wilayah, hingga RT dan RW menjadi pelopor gerakan pemilahan sampah. Setiap lingkungan diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah, membentuk Bank Sampah Unit, melakukan penimbangan sampah minimal satu kali setiap pekan, serta melaporkan hasil pengelolaan kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Pemilahan dilakukan berdasarkan empat kategori, yaitu sampah organik, anorganik, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta residu. Sampah organik didorong untuk diolah dari sumber agar tidak seluruhnya berakhir di TPA.
Kebijakan tersebut juga menjadi langkah konkret Pemkot Makassar dalam mendukung ekonomi sirkular melalui pemanfaatan kembali sampah yang masih memiliki nilai guna dan nilai ekonomi.
Sementara itu, melalui Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026, Pemkot Makassar memastikan penghentian praktik open dumping di TPA Tamangapa sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Lingkungan Hidup.
Mulai awal Agustus, hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA.
"Selain mengurangi beban TPA, pengolahan sampah organik juga dapat menghasilkan produk yang memiliki nilai manfaat dan ekonomi bagi masyarakat," jelas Appi.
TPA Antang telah beroperasi sekitar 32 tahun dengan status over kapasitas.Sekitar 54% sampah yang dikirim ke TPA merupakan sampah organik rumah tangga dan sisa makanan yang belum dipilah dari sumbernya.
Kapasitas TPA Antang seluas 20,8 hektar, sekitar 800 hingga 1.000 ton per hari. Sementara volume sampah di Kota Makassar mencapai sekitar 1.034 ton per hari. Sebelum diterapkan metode sanitary landfill diterapkan, gunungan sampah di TPA Antang sudah mencapai 50 meter.
Pemkot Makassar menegaskan bahwa perubahan sistem pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat, mulai dari rumah tangga, sekolah, perguruan tinggi, pelaku usaha, hingga komunitas.
Bagi pihak yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, pemerintah menyiapkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Munafri berharap kebijakan ini menjadi momentum perubahan budaya pengelolaan sampah di Kota Makassar, sehingga volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan dan pemanfaatan sampah bernilai ekonomi semakin meningkat.
"Melalui gerakan ini, kami berharap pengelolaan sampah dapat dimulai dari sumber, melibatkan seluruh lapisan masyarakat, memperkuat ekonomi sirkular melalui bank sampah, mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA," tutup Appi.





Komentar (0)