Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi kritik dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait kebijakan sayembara penangkapan pelaku begal dan kejahatan jalanan.
Melalui unggahan di Instagram, Dedi mengucapkan terima kasih atas saran dan kritik tersebut.
Dalam tanggapannya, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia tidak hanya berlaku bagi pelaku kejahatan, tetapi juga bagi para korban.
Ia menilai korban kriminal juga mengalami pelanggaran HAM karena kehilangan rasa aman, harta benda, bahkan nyawa.
"Saya terimakasih ke Menteri HAM Natalius Pigai, yang mengingatkan jangan sampai sayembara untuk begal melanggar HAM pelaku kejahatan dengan main hakim sendiri. Tapi, orang yang jadi korban kejahatan itu juga mengalami pelanggaran HAM, dia kehilangan keamanan, perlindungan dari negara, dan hartanya, bahkan banyak yang meninggal. Mirisnya lagi, korban kejahatan masuk rumah sakit, BPJS-nya tidak bisa diklaim. Hal lain juga untuk pelaku kejahatan, mengalami luka akibat diamuk massa, terluka, atau melarikan diri, aparat sering tak punya biaya yang cukup membiayai perawatan bagi pelaku. Untuk itu, Pemprov Jabar akan hadir menyelesaikan," katanya.
Pernyataan ini disampaikan Dedi sebagai respons atas peringatan Natalius Pigai dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Kedua pejabat pusat sebelumnya mengingatkan bahwa sayembara berhadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta berpotensi mendorong aksi main hakim sendiri atau vigilantisme.
Dedi Mulyadi sebelumnya mengumumkan sayembara bagi warga Jawa Barat yang berhasil melumpuhkan pelaku maling, copet, jambret, begal, atau rampok, lalu menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup. Hadiah disiapkan dari dana pribadi dengan syarat ketat agar tidak terjadi kekerasan berlebih. Masyarakat diiming-imingi hadiah Rp5 juta sampai Rp50 juta.
"Saya memberikan sayembara kepada seluruh warga masyarakat Jabar yang bisa melumpuhkan maling, copet, jambret, begal, rampok kami siapkan hadiah dari Rp5 juta sampai Rp50 juta,” kata Gubernur pada Kamis (23/07).






Komentar (0)