Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan iDebku OJK yang memungkinkan masyarakat memperoleh Informasi Debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara online tanpa harus datang ke kantor OJK. Layanan ini digunakan untuk mengetahui riwayat kredit atau pembiayaan yang tercatat atas nama sendiri, memastikan keakuratan data yang dilaporkan lembaga jasa keuangan, serta menjadi salah satu referensi sebelum mengajukan fasilitas kredit baru. Selain melalui aplikasi iDebKu, permintaan Informasi Debitur juga dapat dilakukan melalui kantor OJK atau Pelapor SLIK sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan tersebut hadir sebagai bagian dari pengelolaan Informasi Debitur SLIK oleh OJK. Istilah BI Checking yang selama ini dikenal masyarakat kini telah digantikan oleh layanan Informasi Debitur SLIK yang dikelola OJK. Karena itu, masyarakat yang ingin mengecek riwayat kredit tidak lagi menggunakan mekanisme BI Checking, melainkan melalui SLIK, salah satunya dengan memanfaatkan aplikasi iDebKu.
OJK juga menegaskan bahwa Informasi Debitur SLIK bukan merupakan daftar hitam (blacklist) dan bukan satu-satunya dasar bagi bank atau lembaga jasa keuangan dalam menyetujui atau menolak permohonan kredit. Setiap lembaga tetap melakukan analisis menyeluruh terhadap profil risiko, kemampuan membayar, dan kebijakan internal sebelum mengambil keputusan.
iDebKu OJK merupakan layanan resmi OJK yang digunakan untuk mengajukan permohonan Informasi Debitur SLIK secara daring. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh debitur perorangan maupun badan usaha untuk memperoleh informasi mengenai riwayat kredit atau pembiayaan yang tercatat atas nama sendiri. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui laman resmi iDebKu tanpa dipungut biaya.
SLIK adalah sistem yang menghimpun data debitur dari berbagai lembaga jasa keuangan yang menjadi pelapor kepada OJK. Data tersebut berasal dari bank umum, bank syariah, perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan berbasis teknologi peer-to-peer lending, perusahaan penjaminan, serta lembaga jasa keuangan lain yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK.
Informasi Debitur yang diterbitkan melalui SLIK memuat identitas debitur, fasilitas kredit atau pembiayaan yang dimiliki, baki debet, kualitas kredit, riwayat pembayaran, hingga identitas lembaga jasa keuangan yang melaporkan data tersebut. Karena bersifat rahasia, informasi tersebut hanya dapat diberikan kepada pihak yang berhak setelah melalui proses verifikasi identitas sesuai ketentuan OJK.
Cara Cek Utang Sendiri Lewat iDebKu OJKPengecekan Informasi Debitur melalui iDebKu OJK dilakukan secara daring melalui laman resmi OJK. Sebelum memulai pendaftaran, pemohon perlu memastikan kuota layanan masih tersedia karena OJK menerapkan pembatasan jumlah permohonan pada waktu tertentu.
Berikut tahapan pengajuan Informasi Debitur melalui iDebKu:
Buka laman resmi iDebKu di https://idebku.ojk.go.id.
Pilih menu Pendaftaran.
Isi data awal berupa jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, serta kode captcha.
Apabila kuota layanan masih tersedia, lanjutkan ke formulir registrasi.
Lengkapi data pribadi sesuai dokumen identitas, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor telepon, alamat surat elektronik aktif, nama ibu kandung, serta tujuan permohonan.
Unggah foto atau hasil pindai dokumen identitas asli sesuai ketentuan OJK.
Unggah foto diri (selfie) untuk keperluan verifikasi identitas sesuai petunjuk pada aplikasi.
Periksa kembali seluruh data yang telah diisi, kemudian kirim permohonan.
OJK akan melakukan verifikasi terhadap identitas dan kelengkapan dokumen yang telah disampaikan.
Apabila data dinyatakan valid, OJK memproses permohonan dan mengirimkan Informasi Debitur melalui alamat surat elektronik yang didaftarkan. Dalam kondisi tertentu, OJK dapat melakukan verifikasi lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
Status permohonan dapat dipantau melalui menu Status Layanan pada laman iDebKu.
Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan dokumen yang sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar. Dokumen identitas harus masih berlaku, terbaca dengan jelas, dan sesuai dengan data yang dimasukkan pada formulir pendaftaran.
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia.
Paspor bagi warga negara asing.
Alamat surat elektronik yang masih aktif.
Nomor telepon aktif.
Dokumen legalitas badan usaha, seperti identitas pengurus, NPWP, dan dokumen perusahaan sesuai ketentuan OJK apabila permohonan diajukan oleh badan usaha.
Persyaratan dokumen dapat berbeda untuk permohonan yang diajukan oleh badan usaha, ahli waris debitur, maupun pihak yang bertindak berdasarkan surat kuasa. Oleh karena itu, pemohon disarankan memeriksa ketentuan terbaru pada laman resmi OJK sebelum mengajukan permohonan.
Apabila terdapat data yang tidak sesuai dalam Informasi Debitur SLIK, pemohon dapat menghubungi lembaga jasa keuangan yang melaporkan data tersebut untuk memperoleh klarifikasi atau mengajukan pembaruan sesuai mekanisme yang berlaku.





Komentar (0)