JAKARTA, KOMPAS.TV - Febri Diansyah, kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, mengungkapkan telah membesuk kliennya yang kini ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pertemuan itu, Febri menyebut kliennya telah mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) warna pink. Dia pun memastikan tidak ada perlakuan istimewa yang dilakukan pihak KPK.
Hal ini berbeda saat Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjadi tahanan Kejagung pada pekan lalu dimana kala itu mantan Jampidsus tersebut tampak mengenakan batik tanpa rompi pink menuju mobil tahanan.
"Kemarin banyak teman-teman bertanya pak FA (Febrie Adriansyah) pakai rompi atau tidak. Pada saat saya bertemu, beliau menggunakan rompi pink dari Kejaksaan gitu, dan juga cerita tentang pagi-pagi seperti biasa untuk semua tahanan mereka sarapan bersama," kata Febri dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, KompasTV, Selasa (28/7/2026).
"Jadi tidak ada perlakuan yang berbeda dari, yang saya ketahui situasi di rutan KPK. Karena di sana memang dari pengalaman dan pengetahuan saya sebelumnya, itu cukup ketat manajemen di rutan KPK tersebut."
Baca Juga: Disangkakan TPPU, Febrie Adriansyah Pertanyakan terkait Tindak Pidana Asalnya
Dalam pertemuannya tersebut, Febri turut membahas terkait substansi hukum perkara yang menjerat kliennya.
Utamanya yang dibahas dengan kliennya yakni mengenai tindak pidana asal atau predicate crime yang melandasi penetapan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejagung.
"Kami bahas substansi perkara, yang paling utama itu adalah predicate crime dari tuduhan TPPU itu," jelasnya.
Dia kemudian menjelaskan, bahwa Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan atau sprindik umum, di mana salah satunya yakni terkait TPPU.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- eks jampidsus febrie adriansyah
- kuasa hukum febrie
- febrie pakai rompi tahanan
- kejagung
- kasus tppu
- kasus febrie adriansyah






Komentar (0)