Polisi mengungkap mobil Toyota Alphard yang viral menerobos lampu merah pelican crossing di Bundaran HI, Jakarta Pusat, ternyata menunggak pajak selama 2 tahun. Pemilik mobil tersebut saat ini melakukan kewajibannya bayar pajak dan proses balik nama.
"Saat ini proses balik nama dan bayar pajak akan dilakukan oleh pemilik/yang menguasai kendaraan saat ini," Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Ojo mengatakan mobil Alphard tersebut memiliki nopol asli B-97-ELI. Sesuai STNK, kepemilikan kendaraan tersebut atas nama dokter E.
Namun, kendaraan tersebut sudah dijual kepada A sejak dua tahun yang lalu dan pemilik lama sudah memblokirnya. Sehingga, si pemilik baru kendaraan yaitu A harus melakukan kewajibannya balik nama kendaraan dan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Ini harus dilakukan karena menyangkut ketaatan bayar pajak dan menyangkut nama baik orang lain yang namanya tertera di STNK, seolah-olah nama di STNK tidak bayar pajak padahal sudah menjualnya dan sudah memberitahukan ke Dipenda Banten bahwa kendaraan sudah dijual dan mohon untuk blokir 2 tahun lalu, sehingga bila muncul masalah bukan lagi menjadi tanggung jawabnya (pemilik pertama)," jelasnya.
Pajak kendaraan bernopol asli B-97-ELI menjadi sorotan karena ternyata menunggak 2 tahun. Pemilik baru seharusnya melakukan proses balik nama kendaraan Alphard itu.
"Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli (yang sesuai dengan pemilik pada STNK), jadi si pemilik baru ini harusnya dia balik nama kendaraan tersebut, tapi nggak dibalik nama sama dia," jelas Ojo.
"Itu pajaknya kan sampai Oktober 2023. Dia menunggak pajak dari 2024. Dia nggak bisa bayar pajak karena sudah diblokir, maka dia harus balik nama supaya bisa bayar pajak. Kalau sudah balik nama, otomatis dia juga harus membayar pajak dan dendanya," jelasnya.
Ojo kemudian bicara soal bagaimana mobil itu bisa ada di tangan polisi yang kemudian terlibat cekcok dengan sekuriti di Bundaran HI. Usut punya usut, polisi tersebut ternyata meminjam mobil tersebut kepada A.
"Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Nah, anggota ini pinjam mobil ke temannya itu, temannya itu yang punya Alphard itu," pungkasnya.
(wnv/mea)






Komentar (0)