Kejaksaan Agung (Kejagung) menguraikan temuan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026. Jaksa menyebut perbuatan para tersangka kasus ini memicu pemborosan anggaran mencapai Rp 10,5 triliun per tahun.
Hal itu dibeberkan tim Kejagung selaku termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/7/2026). Agenda persidangan hari ini ialah pembacaan jawaban termohon.
"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun," kata jaksa saat membacakan jawaban.
Jaksa menjelaskan angka tersebut muncul berdasarkan hasil koordinasi dan audit yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejagung menyebut BPKP telah mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara akibat ulah para tersangka.
"Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," ujar jaksa.
(haf/dhn)






Komentar (0)