Hutan yang masih rapat nan asri tampak terbentang di wilayah Kampung Adat Kuta, Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Meski zaman terus berubah dan generasi berganti, kearifan yang diwariskan para leluhur masyarakat Kampung Adat Kuta membuat hutan keramat bernama Leuweung Gede itu tetap lestari hingga kini.
Selama ratusan tahun, hutan tersebut telah dijaga turun-temurun bukan dengan pagar, kamera pengawas, atau patroli bersenjata. Namun, masyarakat Kampung Adat Kuta mempercayakan kelestarian hutan itu pada aturan adat yang mereka sebut “pamali”. Secara umum, pamali merupakan pantangan atau larangan adat yang dipercaya turun temurun.
Hutan keramat seluas sekitar 40 hektar itu menjadi bagian dari wilayah adat seluas kurang lebih 97 hektar. Rimbunnya pepohonan yang menjulang tinggi menaungi sebuah makam keramat dan danau kecil yang diyakini memiliki nilai spiritual bagi masyarakat setempat.
Tidak semua orang dapat memasuki hutan keramat Kampung Kuta kapan saja. Sesuai dengan ketentuan adat, kawasan hutan keramat hanya boleh dikunjungi pada hari Senin dan Jumat. Setiap orang yang melangkah ke dalamnya juga wajib melepas alas kaki sebagai bentuk penghormatan dan upaya untuk mengikuti ketentuan leluhur.
Ketentuan adat saat memasuki hutan tersebut juga dilakukan oleh belasan wartawan dari Jakarta menuju Leuweung Gede dalam kunjungan yang diselenggarakan Kementerian Kehutanan, Senin (27/7/2026). Dengan dipandu Kuncen atau Juru Kunci Hutan Adat Kuta, Maman Sarno, rombongan berjalan beriringan menuju Leuweung Gede.
Tepat di depan pintu masuk, langkah seluruh peserta terhenti sejenak. Satu per satu alas kaki dilepas dan ditinggalkan di luar kawasan hutan. Dengan kaki telanjang menyentuh tanah yang lembap, rombongan menyusuri jalan setapak di bawah rindangnya pepohonan tua.
Dengan dipandu Kuncen atau Juru Kunci Hutan Adat Kuta, Maman Sarno, rombongan berjalan beriringan menuju Leuweung Gede.
Suasana hutan terasa teduh dan sunyi, hanya sesekali diiringi suara burung dan desir angin yang menerpa dedaunan. Setiap rombongan pun beberapa kali diingatkan agar tidak memetik tanaman, memindahkan ranting, apalagi mengambil kayu yang tumbang.
Setelah berjalan sekitar 30 menit dari area masuk hutan keramat, rombongan kembali berhenti untuk melakukan ritual kembali. Kali ini, Maman memimpin ritual sembari duduk bersilah dengan membakar kayu untuk wewangian. Setelah itu, Maman mulai merapalkan ucapan dalam bahasa Sunda untuk meminta perlindungan kepada leluhur.
Maman menjelaskan, ritual tersebut merupakan bagian dari tata cara adat yang selalu dilakukan sebelum memasuki kawasan yang dianggap paling sakral di Leuweung Gede. Doa dipanjatkan sebagai bentuk penghormatan kepada para leluhur sekaligus permohonan agar seluruh pengunjung diberi keselamatan selama berada di dalam kawasan hutan adat.
"Sebelum masuk ke bagian dalam, kami selalu meminta izin kepada karuhun (leluhur). Ini bukan untuk menyembah leluhur, tetapi sebagai bentuk penghormatan kepada mereka yang telah menjaga dan mewariskan hutan ini kepada kami. Harapannya, semua yang datang diberi keselamatan, menjaga sikap, dan pulang dengan membawa manfaat," ujar Maman.
Ketua Adat Kampung Adat Kuta, Ki Warja, menyampaikan, pamali telah menjadi tumpuan masyarakat dalam menjaga dan melestarikan hutan. Aturan adat tersebut sekaligus menjadi benteng utama agar setiap orang menghormati hutan dan tidak berani merusaknya.
Masyarakat Adat Kuta juga meyakini bahwa wilayah mereka tinggal dikuasai oleh makhluk seperti Ambu Rama Bima Raksa Kali Jaga, Prabu Mangkurat Jaga, Sang Mentil Putih, dan Kyai Bima Raksa Nagara. Makhluk tersebut diyakini tinggal di tabet-tabet atau tempat keramat sehingga untuk memasuki wilayah itu diwajibkan untuk mentaati aturan yang di tetapkan.
Leuweung Gede merupakan kawasan hutan adat yang paling disakralkan oleh masyarakat Kampung Adat Kuta dan menjadi pusat dari seluruh wilayah adat (tabet-tabet). Karena kesakralannya, setiap orang yang hendak memasuki kawasan ini wajib mematuhi ketentuan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Salah satu aturan utama adalah hutan hanya boleh dimasuki pada hari Senin dan Jumat. Ketentuan ini berangkat dari keyakinan masyarakat terhadap kisah Ki Bumi dari Cirebon dan Ki Batasela dari Surakarta yang pertama kali memasuki Leuweung Gede pada dua hari tersebut. Selain itu, selama bulan Ramadhan tidak ada aktivitas memasuki hutan adat.
Leuweung Gede merupakan kawasan hutan adat yang paling disakralkan oleh masyarakat Kampung Adat Kuta dan menjadi pusat dari seluruh wilayah adat (tabet-tabet).
Setiap pengunjung juga wajib melepas alas kaki, tidak mengenakan perhiasan emas, pakaian dinas, maupun pakaian serba hitam sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai adat yang dijunjung masyarakat. Aturan adat juga melarang pengunjung membawa alat berbahan besi seperti golok atau sabit, menangkap satwa, mematahkan ranting, menebang pohon, membuang sampah yang mengandung api, serta mengucapkan kata-kata yang tidak pantas.
Setiap orang harus didampingi kuncen selama berada di dalam hutan. Sebelum menuju Puseur Bumi atau titik pusat Leuweung Gede, pengunjung diwajibkan membersihkan diri di mata air Ciasihan sebagai simbol penyucian sebelum memasuki kawasan yang dianggap suci.
Menurut Ki Warja, pamali bukan sekadar larangan tanpa makna, melainkan pedoman hidup yang menanamkan kesadaran bahwa hutan adalah sumber kehidupan. Pepohonan yang tetap berdiri kokoh diyakini mampu mempertahankan struktur tanah, menyerap air hujan, serta mengurangi risiko pergerakan tanah dan bencana longsor.
Bagi warga Kampung Adat Kuta, hubungan antara manusia dan hutan tidak semata didasarkan pada pemanfaatan sumber daya alam. Hutan diperlakukan sebagai warisan leluhur yang harus diserahkan dalam keadaan baik kepada generasi berikutnya. Keyakinan itulah yang membuat kawasan hutan adat tetap terjaga selama ratusan tahun.
Leuweung Gede telah ditetapkan menjadi hutan adat melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1301 Tahun 2018. Sampai sekarang, Leuweung Gede masih menjadi satu-satunya hutan adat di Jawa Barat yang berfungsi untuk konservasi alam dengan pemanfaatan berupa kunjungan yang sangat terbatas.
Dari hasil inventarisasi partisipatif oleh Tim Lembaga Adat dan Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam (Arupa), hutan Leuweung Gede memiliki keanekaragaman hayati. Tercatat sedikitnya terdapat 66 jenis flora dan 25 jenis fauna yang masih terjaga dengan baik.
Beberapa jenis flora yang ada di hutan tersebut antara lain anggrek hutan (Orchidaceae), binuang (Duabanga moluccana), kihuru (Cryptocarya densiflora), benda (Artocarpus elasticus), bungur (Lagerstroemia speciosa), dan kiara (Ficus sp.). Sedangkan fauna yang ada seperti lutung, elang jawa, trenggiling, binturong, kukang, hingga kucing hutan.
Kepala Seksi Wilayah I Balai Perhutanan Sosial Bogor, Ruhiat mengatakan, hutan adat Kampung Kuta ditetapkan melalui proses yang cukup panjang. Setelah masyarakat hukum adat diakui melalui peraturan daerah dan batas wilayah adat dinyatakan jelas, usulan hutan adat diverifikasi oleh tim terpadu sebelum akhirnya ditetapkan pada 2018.
Menurut Ruhiat, kawasan tersebut sebelumnya bukan merupakan kawasan hutan, melainkan berada di areal penggunaan lain (APL). Meski demikian, kawasan ini sejak lama dijaga dan dipelihara oleh masyarakat sebagai hutan larangan atau hutan tutupan.
Setelah penetapan hutan adat, Balai Perhutanan Sosial terus mendampingi masyarakat melalui penyusunan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS), Rencana Kerja Tahunan (RKT), serta berbagai dokumen pendukung lainnya. Sejak tiga tahun terakhir, masyarakat juga mulai membentuk tujuh kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) di luar kawasan hutan.
Setelah penetapan hutan adat, Balai Perhutanan Sosial terus mendampingi masyarakat melalui penyusunan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS), Rencana Kerja Tahunan (RKT), serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Berbagai usaha yang dijalankan meliputi budidaya kopi, pengolahan gula aren, olahan pangan dan kerajinan, budidaya madu klanceng, peternakan, produksi pupuk organik, hingga pengembangan ekowisata dan jasa lingkungan berbasis budaya.
Ruhiat menyebut sejumlah KUPS telah memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat. KUPS Paneresan Peueut Nanjeur yang mengembangkan komoditas aren mencatat Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) sebesar Rp 84 juta, disusul KUPS Pandu Budaya Kuta Katineung yang mengelola ekowisata dan jasa lingkungan dengan NTE Rp 14,32 juta.
Kemudian KUPS Sekar Wangi tercatat telah membudidayakan madu klanceng dengan NTE Rp 5 juta. Sementara budidaya kopi di Kampung Kuta menghasilkan panen sekitar 10–25 kilogram per pohon atau mencapai 2,2 ton per hektar pada 2023.
Ruhiat menyatakan, nilai ekonomi tersebut menujukkan bahwa penetapan hutan adat Kampung Kuta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa harus memanfaatkan kawasan hutan secara langsung. Pemberdayaan masyarakat juga tetap dilakukan melalui berbagai aktivitas dan program pengembangan di luar kawasan hutan.
“Meskipun masyarakat tidak melakukan aktivitas pemanfaatan di dalam kawasan hutan, mereka tetap dapat diberdayakan melalui berbagai kegiatan di luar kawasan hutan. Dengan berbagai aktivitas dan program pengembangan masyarakat, manfaat ekonomi tetap dapat dirasakan tanpa harus mengurangi fungsi dan kelestarian hutan adat,” kata Ruhiat.






Komentar (0)