JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa KPK mendakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, menerima gratifikasi senilai Rp 5,8 miliar serta pelbagai valuta asing.
Uang tersebut diduga diterima bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal dan mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiyaksono pada periode September 2024 hingga Januari 2026.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (28/7/2026), Jaksa mendakwa Budiman menerima gratifikasi berupa Rp 5.278.500.000, Rp 525 juta dalam mata uang Dolar Singapura, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.
"Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan berbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi," kata jaksa membacakan dakwaan.
Baca juga: Sidang Suap Blueray, Eks Intel Bea Cukai Sudah Curiga Bakal Ada OTT KPK
Jaksa menyebut gratifikasi itu berasal dari pemilik Bluerey Cargo Group John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Bluerey Cargo Dedi Kurniawan Sukolo, Ketua Tim Dokumen Importasi Bluerey Cargo Andri, para pengusaha rokok, serta sejumlah pihak lain yang usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Menurut jaksa, penerimaan tersebut berkaitan langsung dengan jabatan Budiman dan dua pejabat Bea Cukai lainnya.
"Yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar jaksa.
Baca juga: Eks Intel Bea Cukai Mengaku Pakai Dana Operasional untuk Beli iPhone Istri
Salah satu penerimaan gratifikasi disebut berasal dari Bluerey Cargo Group. Dalam dakwaan dijelaskan, pada 11 Juli 2025 digelar pertemuan di Kantor Pusat Bea dan Cukai untuk membahas aktivitas usaha Bluerey Cargo yang menjadi perhatian berbagai pihak.
"Atas pembahasan hal tersebut, Rizal menyampaikan agar Bluerey Cargo Group dibantu," kata jaksa.
Setelah pertemuan itu, Budiman didakwa menerima uang dari pihak Bluerey Cargo melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali.
"Sebanyak tujuh kali penerimaan dengan nominal masing-masing sebesar Rp 75.000.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura, sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp 525.000.000," kata jaksa.
Baca juga: Eks Intel Bea Cukai Akui Ada Titipan Rp 1 M dari Blueray: Saya Tak Mau
Selain dari Bluerey Cargo, jaksa menyebut Budiman bersama Rizal dan Sisprian menerima uang dari pengusaha rokok dan pihak lain yang berkaitan dengan kewenangan Seksi Intelijen Cukai.
Penerimaan tak pernah dilaporkan ke KPKJaksa juga menegaskan seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)