Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim Abdul Affandi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Kejagung meminta hakim menerima eksepsi.

"Dalil-dalil dari pemohon tersebut tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari pemohon saja. Oleh karena itu, dalil tersebut harus ditolak dan permohonan tersebut juga harus ditolak seluruhnya," kata jaksa saat membacakan jawaban di PN Jaksel, Selasa (28/7/2026) .

Kejagung menyebut permohonan Lodewyk yang meminta agar surat perintah penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak sah adalah salah alamat. Menurut Kejagung, hal itu bukan objek praperadilan.

"Petitum permohonan praperadilan yang memohon agar surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek praperadilan," ujar jaksa.

Kejagung juga menyatakan Lodewyk tidak pernah ditangkap. Kejagung mengatakan Lodewyk diperiksa terlebih dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kejagung meminta hakim mengabulkan seluruh eksepsi. Kejagung juga menolak pemohonan yang diajukan Lodewyk.

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.

Baca juga: Wanti-wanti KPK soal MBG Ternyata Dicuekin Dadan Dkk




(ond/haf)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tak Hanya Jaga Kedaulatan, TNI Kini Bantu Ketahanan Pangan
• 17 jam lalu
0
thumb
Erick Thohir Buka Suara Usai Mitchell Baker Hattrick saat Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja
• 9 jam lalu
0
thumb
Honda Resmi Jual New NX500 di Indonesia, Big Bike Adventure Rp230 Juta
• 18 jam lalu
0
thumb
Mahasiswa KKN Unhas Dorong Perubahan Berkelanjutan di Desa Dandang Lewat Inovasi Lingkungan, Kesehatan, dan Pertanian
• 21 jam lalu
0
thumb
Harga Minyak Anjlok Usai AS-Iran Hentikan Serangan Sementara, Brent Jatuh di Bawah USD90
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.