Ekspor Mineral RI Tersandera LTJ, KSP Dudung Gelar Rapat Gabungan

cnbcindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita
Foto: Kepala Staf Kepresidenan RI, Dudung Abdurachman saat menyampaikan keterangan usai Rapat Koordinasi Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis Logam Tanah Jarang (LTJ) bersama kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, BUMN, dan pelaku usaha di gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (27/7/2026). (Instagram/kantorstafpresidenri)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas hambatan ekspor mineral yang mengandung logam tanah jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan.

Hal ini menyusul adanya laporan dari pelaku usaha mengenai tertahannya kegiatan ekspor akibat belum adanya kepastian regulasi terkait kandungan LTJ.

Semula, Dudung menjelaskan bahwa rapat tersebut digelar setelah KSP menerima laporan dari sejumlah pengusaha mengenai terhambatnya ekspor mineral.


Baca: Ekspor Nikel-Timah Cs Terganjal Kandungan LTJ, KSP Dudung Buka Suara

"Ini saya rapat koordinasi tentang tata kelola ekspor mineral kritis logam tanah jarang. Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha bahwa terhambatnya ekspor mineral yang saat ini dan kemudian saya komunikasikan banyak yang terlibat di sini," kata Dudung seperti dikutip dari akun Instagram @kantorstafpresidenri, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, salah satu penyebab hambatan ekspor adalah belum adanya aturan yang mengatur batas maksimal kandungan logam tanah jarang sebagai mineral ikutan dalam komoditas ekspor. Kekosongan regulasi tersebut membuat pelaku usaha maupun aparat penegak hukum memiliki perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

Ia lantas menegaskan bahwa selama belum terdapat aturan yang mengatur kandungan LTJ, aparat penegak hukum tidak boleh membuat penafsiran sendiri yang berujung pada terhambatnya kegiatan ekspor.

Oleh sebab itu, guna mengatasi persoalan tersebut, KSP mendorong penyusunan pedoman yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan. Pedoman tersebut disusun bersama kementerian teknis, aparat penegak hukum, serta pelaku usaha.

"Aturannya kita tata rapi kemudian tetapi ekspor tidak terhenti karena berdampak buruk juga kepada masyarakat saat ini. Banyak kapal-kapal yang tertahan karena memang satu, karena kekakuan aturan, karena tumpang tinggi, karena keraguan-raguan. Yang ketiga, karena rasa ketakutan juga dari pelaku usaha," ujar Dudung.


(pgr/pgr) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Jadi Rebutan Dunia, RI Incar Hilirisasi Logam Tanah Jarang

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kasatgas PRR Minta K/L dan Pemda Aktif Sampaikan Progres Pemulihan Pascabencana Sumatera
• 16 jam lalu
0
thumb
Ramalan Zodiak 29 Juli 2026: Libra Ketiban Durian Runtuh, Capricorn Harus Sabar
• 5 jam lalu
0
thumb
Acara Bondowoso Digital Days 2026 Dinilai Ada Unsur Sensual, Bupati Minta Maaf
• 56 menit lalu
0
thumb
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Abu Tebal Membubung Setinggi 600 Meter
• 23 jam lalu
0
thumb
Pengamat Nilai Timnas Indonesia Membutuhkan Formula Baru untuk Menaklukkan Kamboja di Piala AFF 2026
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.