Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas hambatan ekspor mineral yang mengandung logam tanah jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan.
Hal ini menyusul adanya laporan dari pelaku usaha mengenai tertahannya kegiatan ekspor akibat belum adanya kepastian regulasi terkait kandungan LTJ.
Semula, Dudung menjelaskan bahwa rapat tersebut digelar setelah KSP menerima laporan dari sejumlah pengusaha mengenai terhambatnya ekspor mineral.
"Ini saya rapat koordinasi tentang tata kelola ekspor mineral kritis logam tanah jarang. Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha bahwa terhambatnya ekspor mineral yang saat ini dan kemudian saya komunikasikan banyak yang terlibat di sini," kata Dudung seperti dikutip dari akun Instagram @kantorstafpresidenri, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, salah satu penyebab hambatan ekspor adalah belum adanya aturan yang mengatur batas maksimal kandungan logam tanah jarang sebagai mineral ikutan dalam komoditas ekspor. Kekosongan regulasi tersebut membuat pelaku usaha maupun aparat penegak hukum memiliki perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.
Ia lantas menegaskan bahwa selama belum terdapat aturan yang mengatur kandungan LTJ, aparat penegak hukum tidak boleh membuat penafsiran sendiri yang berujung pada terhambatnya kegiatan ekspor.
Oleh sebab itu, guna mengatasi persoalan tersebut, KSP mendorong penyusunan pedoman yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan. Pedoman tersebut disusun bersama kementerian teknis, aparat penegak hukum, serta pelaku usaha.
"Aturannya kita tata rapi kemudian tetapi ekspor tidak terhenti karena berdampak buruk juga kepada masyarakat saat ini. Banyak kapal-kapal yang tertahan karena memang satu, karena kekakuan aturan, karena tumpang tinggi, karena keraguan-raguan. Yang ketiga, karena rasa ketakutan juga dari pelaku usaha," ujar Dudung.
(pgr/pgr) Add as a preferred
source on Google





Komentar (0)