Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKWNasional | inews | Selasa, 28 Juli 2026 - 09:58Dengarkan Berita

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali menggegerkan masyarakat Kabupaten Lampung Utara. Seorang ayah kandung berinisial A (35) tega mencabuli anak perempuannya yang masih berusia 13 tahun. Aksi bejat tersebut diduga sudah berlangsung selama empat tahun.

Terbongkarnya kasus ini memicu kemarahan dahsyat dari warga setempat. Ratusan orang yang emosi langsung mengepung rumah pelaku di Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, dan nyaris menghakimi pelaku secara massal.

Dugaan kejahatan yang dipendam erat selama bertahun-tahun ini akhirnya terkuak lewat tangis penderitaan sang korban yang kini duduk di bangku SMP. Keberanian korban muncul setelah ibunya baru saja kembali ke tanah air usai bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.

Mendengar pengakuan memilukan dari putri tercintanya, sang ibu tanpa ragu langsung melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.

Baca Juga:Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Hari Ini, Kolom Abu 900 Meter di Atas Puncak

Namun, kabar mengenai perbuatan pelaku keburu menyebar luas di tengah masyarakat melalui potongan video berdurasi 1 menit 6 detik yang viral di media sosial. Sontak, warga yang geram mendatangi lokasi hingga situasi sempat memanas.

Menerima informasi situasi darurat tersebut, petugas Polsek Abung Timur bersama Satreskrim Polres Lampung Utara bergerak cepat menuju lokasi sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi bertindak sigap menembus kepungan massa untuk mengevakuasi pelaku sebelum terjadi aksi main hakim sendiri.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel menyampaikan bahwa saat ini pelaku pencabulan telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum juga telah disita.

"Kasus ini bermula dari laporan ibu korban. Anggota menindaklanjuti dengan langsung ke lokasi. Di sana sudah berkumpul keluarga korban bersama Bhabinkamtimas," ujarnya, Selasa (28/7/2026).

AKP Ivan Roland Cristofel menjelaskan detail aksi keji yang dilakukan oleh pelaku terhadap darah dagingnya sendiri tersebut.

Baca Juga:Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat

"Anak ini sudah dicabuli enam kali. Dari kelas tiga SD sebanyak empat kali lalu di tahun 2026 ini dua kali pada April dan Juli. Korban ini anak kandung pelaku," katanya.

Perbuatan tersebut memanfaatkan kondisi rumah yang sepi lantaran istri pelaku sedang mengadu nasib di negeri orang.

"Saat kejadian, ibu korban sedang menjadi TKW," ucapnya.

Guna memulihkan trauma mendalam akibat perbuatan biadab sang ayah, saat ini korban yang merupakan siswi SMP mendapatkan pendampingan psikologis secara intensif dari tim ahli.

Atas tindakan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat.

#lampung

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Chat Istri Jadi Barbuk Korupsi Eks Waka BGN Lodewyk Pusung
• 2 jam lalu
0
thumb
Febrie Adriansyah Pertanyakan Dasar Penetepan Tersangka TPPU
• 7 jam lalu
0
thumb
Dorong Penguatan Literasi Keuangan Syariah, BSI Undang Ustaz Nasional
• 22 jam lalu
0
thumb
Kondisi Rupiah dan IHSG usai Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI
• 2 jam lalu
0
thumb
Dokter "Internship" Ditemukan Meninggal di Apartemen Kalibata
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.