Polisi Jelaskan Kepemilikan Alphard yang Terobos Zebra Cross di HI

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pajak kendaraan mobil Toyota Alphard bernopol D-1828-HQ menjadi sorotan usai viral menerobos zebra cross di Bundaran HI, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Polisi menjelaskan soal pajak kendaraan dan kepemilikan mobil Alphard tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan nopol asli mobil tersebut adalah B-97-ELI. Kepemilikan mobil sesuai yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dr E.

"Namun, dr E sudah menjual kendaraan tersebut 2 tahun lalu dan sudah diblokir oleh pemilik lama dokter E ini, sehingga kendaraan tersebut bukan tanggung jawab atas nama yang tertera di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," jelas Ojo Ruslani dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

dr E menjual kendaraan tersebut kepada seorang pria berinisial DD alias A. Setelah kendaraan tersebut dijual, dr E melakukan pemblokiran pajak kendaraan tersebut.

"Sehingga, pemilik baru seharusnya balik nama kendaraannya atas nama dia. Pemilik baru namanya inisial A," kata Ojo.

Baca juga: Polda Metro Tilang Sopir Alphard yang Terobos Zebra Cross di HI

Pajak Kendaraan Nunggak

Belakangan mobil tersebut menjadi sorotan setelah ketahuan menggunakan pelat palsu D-2828-HQ. Pajak kendaraan bernopol asli B-97-ELI menjadi sorotan karena ternyata menunggak 2 tahun.

"Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli (yang sesuai dengan pemilik pada STNK), jadi si pemilik baru ini harusnya dia balik nama kendaraan tersebut, tapi nggak dibalik nama sama dia," jelasnya.

Polisi mengimbau kepada pemilik kendaraan baru berinisial DD alias A melakukan balik nama kendaraan tersebut agar menyelesaikan kewajibannya membayar pajak.

"Itu pajaknya kan sampai Oktober 2023. Dia menunggak pajak. Dia nggak bisa bayar pajak karena sudah diblokir, maka dia harus balik nama supaya bisa bayar pajak. Kalau sudah balik nama, otomatis dia juga harus membayar pajak dan dendanya," jelasnya.

Ojo kemudian bicara soal bagaimana mobil itu bisa ada di tangan polisi yang kemudian terlibat cekcok dengan sekuriti di Bundaran HI. Usut punya usut, polisi tersebut ternyata meminjam mobil tersebut kepada DD alias A.

"Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Nah, anggota ini pinjam mobil ke temannya itu, temannya itu yang punya Alphard itu," pungkasnya.

Baca juga: Perusahaan Bela Satpam yang Tegur Alphard Terobos Lampu Merah di HI




(mea/dhn)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Makan Tanpa Drama, Ini Cerita Ibu Asal Serang Jaga Nutrisi Anak
• 2 jam lalu
0
thumb
Ledakan Grand Polonia, Pakar Soroti Dugaan Perubahan Instalasi | DIPO INVESTIGASI
• 14 jam lalu
0
thumb
Honda Resmi Jual New NX500 di Indonesia, Big Bike Adventure Rp230 Juta
• 19 jam lalu
0
thumb
Dari PRSU Hingga Kursi Kepemimpinan: Kisah "Cinta Tukang Parkir'
• 22 jam lalu
0
thumb
Satgas PRR Ungkap 94% Jalan Daerah di Aceh Telah Berfungsi
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.