REPUBLIKA.CO.ID,Pada masa kejayaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) sejak dekade 1980-an hingga awal 2000-an, hutan Aceh dipandang sebagai salah satu lumbung kayu alam terbesar di Indonesia. Melalui kegiatan inventarisasi hutan yang dilakukan secara sistematis, perusahaan-perusahaan pemegang HPH mampu memetakan potensi tegakan kayu komersial hingga ke pedalaman, menghitung jumlah pohon yang layak ditebang, memperkirakan volume kayu yang dapat dipanen, serta merancang jalur penyaradan dan pengangkutan dengan tingkat ketelitian yang tinggi (Departemen Kehutanan RI, 1995; FAO, 2001).
Pada masa itu, jutaan batang pohon bernilai ekonomi tinggi seperti meranti (Shorea spp.), keruing (Dipterocarpus spp.), damar (Agathis spp.), serta berbagai jenis kayu keras tropis lainnya ditebang dari belantara Aceh untuk memenuhi kebutuhan industri kayu nasional maupun pasar ekspor (KLHK, 2021).
Baca Juga
Seluruh Peron Stasiun Bogor Sudah Bisa Layani KRL 12 Rangkaian
Apa Obrolan Jokowi dan Prabowo di Pernikahan Putra Boy Thohir? Ini Kata Ajudan
John Herdman Ungkap Alasan Mitchell Baker Bisa Cetak Hattrick: Semua Berawal dari Kerja Tim
Eksploitasi tersebut menghasilkan keuntungan ekonomi yang mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah. Selama lebih dari dua dekade, kayu alam menjadi salah satu penopang perekonomian daerah maupun nasional. Namun, di balik keberhasilan ekonomi itu, hutan lebih sering dipandang sebagai sumber bahan baku industri daripada sebagai sistem ekologis yang menopang kehidupan.
Jika ditinjau dari luas konsesi HPH yang pernah beroperasi di Aceh, bukan tidak mungkin jumlah pohon yang ditebang mencapai ratusan juta hingga miliaran batang, meskipun angka pastinya memerlukan rekonstruksi berdasarkan arsip produksi kayu, inventarisasi tegakan, serta data luas areal tebangan pada masa tersebut (Departemen Kehutanan RI, 1995). Ironisnya, ketika kemampuan menghitung potensi kayu dilakukan dengan sangat teliti demi kepentingan produksi dan keuntungan ekonomi.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Namun hari ini, di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya konservasi, perubahan iklim, dan jasa ekosistem, kita justru belum memiliki estimasi yang komprehensif mengenai berapa miliar pohon yang masih berdiri di hutan Aceh. Kita lebih mengenal nilai ekonomi kayu yang telah keluar dari hutan dibandingkan nilai ekologis miliaran pohon yang masih bertahan sebagai penyimpan karbon, pengatur tata air, pelindung keanekaragaman hayati, sekaligus penyangga kehidupan masyarakat Aceh (IPCC, 2023; FAO, 2020).
Selama puluhan tahun, keberhasilan pengelolaan hutan di Aceh hampir selalu diukur menggunakan satu indikator yang sama, yakni luas kawasan hutan. Setiap kali membahas kondisi hutan, angka yang muncul adalah berapa juta hektare yang masih tersisa, berapa hektare yang hilang akibat deforestasi, atau berapa hektare yang berhasil direhabilitasi (KLHK, 2024).
Pendekatan tersebut memang penting, tetapi sesungguhnya belum mampu menggambarkan kekayaan hutan Aceh secara utuh. Hutan bukan sekadar bentangan lahan hijau yang diukur dalam hektare. Hutan adalah kumpulan miliaran pohon yang bekerja tanpa henti menghasilkan oksigen, menyimpan karbon, mengatur tata air, menjaga kesuburan tanah, mengurangi risiko banjir dan longsor, serta menjadi rumah bagi ribuan spesies flora dan fauna yang membentuk salah satu ekosistem hutan hujan tropis terkaya di dunia (FAO, 2020; IPCC, 2023).
Gambaran kehilangan lahan hutan di Aceh pada periode 2002-2024 merujuk catatan Global Forest Watch. - (globalforestwatch.org)
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Komentar (0)