JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto terkait temuan sejumlah uang yang disita KPK saat menggeledah rumah dinas dan rumah pribadinya.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa SF Hariyanto sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, pada Senin (27/7/2026).
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik diantaranya melakukan pendalaman terhadap SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Baca juga: Dalam Sidang Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Disebut: Wakilnya SF Haryanto Menolak Diberi Tugas
Selain SF Hariyanto, KPK juga memeriksa saksi bernama Rafii selaku ajudan gubernur Riau.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami soal dugaan penerimaan yang dilakukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Sedangkan dua saksi lainnya, anggota DPRD Riau berinisial SA dan ajudan gubernur Riau berinisial DI tidak memenuhi panggilan KPK.
KPK geledah rumah dinas Plt Gubernur RiauSebelumnya, KPK menyita uang tunai dan sejumlah dokumen saat menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto pada Senin (15/12/2025).
Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.
Baca juga: Abdul Wahid Singgung Ambisi SF Hariyanto Jadi Gubernur Riau Saat Sidang Kasus Dugaan Pemerasan
"Penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Budi belum mengungkapkan nominal uang tunai yang disita KPK karena penghitungan masih dilakukan penyidik.
Dia juga mengatakan, penyidik akan melakukan verifikasi terhadap barang bukti yang disita.
"Dari penggeledahan hari ini tentu nanti penyidik akan mengonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait baik nanti kepada para tersangka ataupun kepada pemilik yang diamankan dari Wakil Gubernur," ujar dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.
Baca juga: Sidang Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, Pakar Otda: Pemerintahan Itu Ada untuk Kebaikan, Bukan Kejahatan
Setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR Riau.
“Sehingga, total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” kata Johanis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)