jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Senin (27/7) tentang aturan baru potong gaji muncul, PPPK paruh waktu galau massal karena perpanjangan kontrak, hingga banyak pemda tak kuat mengangkat PPPK PW jadi ASN. Simak selengkapnya!
1. Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Justru Membuat Galau Massal
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: SE Nomor 12 Terbit, Pemda Tak Mampu Angkat PPPK PW Jadi ASN Penuh, Jangan Melanggar UU ASN 2023
Mayoritas pemerintah daerah (pemda) memutuskan untuk memperpanjang kontrak kerja PPPK Paruh Waktu.
Namun, perpanjangan kontrak justru membuat para PPPK Paruh Waktu galau. Pasalnya, dengan hanya mendapatkan perpanjangan kontra, maka mereka belum mendapatkan kepastian alih status menjadi PPPK penuh waktu.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Penemuan Mayat Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur, Polisi Minta MaafÂ
Baca Selengkapnya di Bawah:
Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Justru Membuat Galau Massal
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Terobosan Baru BKN, 4 ASN Terbaik dapat Penghargaan, Kerjanya Bukan Cuma Presensi, Pulang & Mengopi
2. Aturan Baru untuk PPPK Paruh Waktu, Sanksi Potong Gaji
Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera memberlakukan absensi online dengan titik koordinat bagi PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di lingkup pemda setempat.
Penerapan online bagi P3K Paruh Waktu ini untuk meningkatkan kedisiplinan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono mengatakan, penggunaan absensi online juga dimaksudkan untuk memastikan kehadiran secara akurat, memvalidasi posisi pegawai di lokasi kerja atau titik penugasan sah secara real time, serta mencegah indikasi kecurangan titip absen.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Aturan Baru untuk PPPK Paruh Waktu, Sanksi Potong Gaji
3. 3 Jenis Temuan Validasi Data Ribuan PNS dan PPPK, Terakhir Paling Aneh, Kok Bisa?
Pemerintah Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, saat ini masih melanjutkan penataan administrasi kepegawaian terhadap 5.600 ASN yang terdiri atas PNS dan PPPK.
Terdapat tiga jenis temuan sementara proses penataan administrasi kepegawaian yang dilakukan Pemkab Nabire, yakni sebagai berikut.
Pertama, ratusan ASN bekerja di instansi tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) penempatan.
Baca Selengkapnya di Bawah:
3 Jenis Temuan Validasi Data Ribuan PNS dan PPPK, Terakhir Paling Aneh, Kok Bisa?
4. Rerata Pemda Tak Mampu Mengangkat PPPK Paruh Waktu jadi ASN Penuh, Sangat Menyedihkan
Rerata pemerintah daerah (pemda) tidak mampu mengangkat PPPK paruh waktu menjadi ASN penuh.
Fakta ini sangat menyedihkan, lantaran banyak PPPK paruh waktu usianya di atas 50 tahun.
Jika dalam 5-10 tahun tidak diangkat ASN penuh, maka tenaga teknis dan tenaga kesehatan (nakes) akan pensiun dengan status PPPK paruh waktu.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Rerata Pemda Tak Mampu Mengangkat PPPK Paruh Waktu jadi ASN Penuh, Sangat Menyedihkan
5. Regulasi Terbaru Mematikan Peluang PPPK Paruh Waktu Usia Tua jadi PNS
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 merupakan regulasi yang mengatur tentang PPPK Paruh Waktu.
Regulasi terbaru untuk PPPK paruh waktu ini mengatur sejumlah hal, antara lain mekanisme pengadaan, hak, serta tata cara alih status menjadi PPPK Penuh Waktu. Ditetapkan pada 19 Juni 2026, peraturan ini mencakup beberapa poin penting.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Regulasi Terbaru Mematikan Peluang PPPK Paruh Waktu Usia Tua jadi PNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Kontrak Berakhir September, Regulasi Terbaru Mematikan Peluang PPPK PW Jadi PNS, Wah Repot
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul





Komentar (0)