JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar sindikat propaganda digital yang diduga menyebarkan konten hoaks, fitnah dan provokasi secara teroganisir melalui media sosial. Dalam hal ini, polisi menangkap delapan orang.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari peristiwa hukum yang dilaporkan di Polda Metro Jaya. Polisi telah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," kata Kombes Iman dikutip, Selasa (28/7/2026).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi melakukan penangkapan terhadap delapan tersangka.
"(Kami) telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka dan telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik," ujar dia.





Komentar (0)