Komisi III DPR Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset Saat Reses ke Daerah

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, hingga Kalimantan Utara saat masa reses. Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi III DPR menyerap aspirasi terkait RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana.

"Dalam fungsi legislasi, Komisi III DPR RI juga mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait dengan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang kini menyedot perhatian publik," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Baca juga: Jawab Kebutuhan Masyarakat, DPR Pastikan Pembahasan RUU Jalan Saat Reses

Habiburokhman menerangkan pihaknya berkomitmen memastikan pembentukan undang-undang secara terbuka dan mengakomodasi berbagai perspektif. Kata Habiburokhman, penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya dari perspektif nasional, tetapi juga mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah.

"Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya. Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari 'follow the suspect' menjadi 'follow the money' dan follow the asset," lanjutnya.

Habiburokhman juga menegaskan penguatan kewenangan negara harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Komisi III DPR, katanya, ingin memastikan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana ini nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat dan adil.

"Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan setiap masukan yang disampaikan selama masa reses ini akan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset. Melalui kunjungan kerja reses ini, Komisi III DPR berharap pembentukan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif karena disusun melalui proses yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat di berbagai daerah.

"Komisi III DPR RI mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif. Partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas," tuturnya.

Baca juga: Dasco Dukung Komisi III DPR Tetap Bahas RUU Perampasan Aset di Masa Reses




(whn/rfs)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pengusaha Elektronik Lokal Teriak Diserang Produk Impor Pakai Cara Ini
• 14 jam lalu
0
thumb
Prof Aslinda: 35 Dosen UNM Makassar Jadi Peserta Pelatihan Pembelajaran Transformatif
• 1 jam lalu
0
thumb
3 Shio Ini Diprediksi Makin Makmur, Keuangan Meningkat dan Karier Melesat dalam Waktu Dekat
• 8 jam lalu
0
thumb
Megawati Tak Pernah Lupakan Tragedi Kudatuli, Tak Ingin Terjadi Lagi
• 20 jam lalu
0
thumb
Mazda Resmikan Pabrik di Indonesia, Ini Detail Fasilitasnya
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.